PEMALANG, Kanal9.id – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama jajaran imigrasi memperkuat perlindungan masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Digital.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, serta Kelurahan Sugihwaras di Hotel Grand Wijaya, Rabu (23/9/2026).
Plt Bupati Pemalang Nurkholes mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM).
Menurutnya, Pimpasa diharapkan dapat mendekatkan layanan dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama terkait dokumen perjalanan, prosedur bekerja ke luar negeri, serta risiko keberangkatan secara nonprosedural.

“Pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi kasus. Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini mulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi dan peningkatan kewaspadaan,” ujar Nurkholes.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri menjelaskan, Kelurahan Sugihwaras yang berada di wilayah pesisir memiliki potensi tenaga kerja di sektor kelautan dan maritim, namun juga menghadapi kerentanan terhadap TPPO dan TPPM.
Untuk memperkuat perlindungan, Imigrasi Pemalang meluncurkan Pimpasa Digital yang terdiri dari tiga kanal, yakni akses informasi dan konsultasi keimigrasian serta verifikasi perusahaan penyalur berizin, Pojok Imigrasi di Kantor Kelurahan Sugihwaras, dan Agen Desa Literasi yang melibatkan perangkat serta tokoh masyarakat.
“Pimpasa Digital bukan sekadar aplikasi atau platform digital, tetapi sebuah ekosistem perlindungan berbasis tiga kanal utama,” kata Imam.
Program tersebut diharapkan menjadi pilot project dalam memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri memperoleh informasi dan pendampingan sehingga dapat berangkat secara aman, legal, dan terlindungi sejak dari desa.(Whd)
