Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi


BREBES, Kanal9.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes menangkap pria berinisial DR (27), terduga pelaku pembacokan terhadap empat anggota keluarganya di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Selasa (13/10/2026) malam. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kota Tegal setelah melarikan diri usai kejadian.

Empat korban terdiri atas istri terduga pelaku, FA (24), kedua mertuanya, serta anak kandungnya yang masih bayi. Seluruh korban mengalami luka akibat senjata tajam dan dievakuasi ke IGD RSUD Brebes untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa tersebut diduga dipicu pertengkaran rumah tangga terkait persoalan pekerjaan dan ekonomi keluarga. Berdasarkan pemeriksaan sementara, DR diduga mengambil sebilah golok dan menyerang ayah mertuanya yang berusaha mencegahnya. Istri, bayi mereka, dan ibu mertuanya kemudian turut menjadi korban.

Usai kejadian, DR melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur. Setelah menerima laporan sekitar pukul 21.45 WIB, petugas Polsek Brebes dan Polres Brebes mendatangi lokasi, mengevakuasi korban, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku di Kota Tegal. Polisi juga mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

Ad Space

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, Rabu (14/10/2026), mengatakan bahwa penyidik masih mendalami motif dan memeriksa sejumlah saksi. Menurutnya, terduga pelaku mengaku tersinggung setelah istrinya meminta dirinya bekerja.

Polisi menyebut perkara tersebut ditangani menggunakan Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana disampaikan Kapolres.

Polres Brebes juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto atau video kekerasan maupun identitas korban, terutama anak di bawah umur, demi menjaga privasi dan mencegah trauma lanjutan.***

Bagikan: