PEMALANG, Kanal9.id – Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus perundungan atau bullying yang terjadi di wilayah Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Anggaito mengatakan, meski Pengadilan Negeri Pemalang telah menetapkan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terbukti melakukan perundungan pada 8 Oktober 2026, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kasus ini akan diusut secara tuntas agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Ia menyebut, Polres Pemalang juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab, termasuk dari lingkungan rumah sakit maupun sekolah.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan transparan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Anggaito menegaskan, Polres Pemalang mengedepankan pendekatan humanis dalam pelayanan kepada masyarakat, tetapi tetap menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap tindak kejahatan.
Komitmen tersebut, lanjutnya, sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan transparan.***
