Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi


TEGAL, kanal9.id – Polres Tegal mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan kabel optik milik PT XLSMART di kawasan objek wisata Guci, Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Para pelaku diduga menggunakan aplikasi peta digital untuk mencari lokasi menara Base Transceiver Station (BTS) yang menjadi sasaran pencurian.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Polres Tegal bersama jajaran Unit Reskrim berhasil mengamankan empat tersangka di samping lapangan Desa Rembul, Kecamatan Bojong.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi E-1882-SH tahun 2023, kunci pas nomor 12, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kabel optik RRU dan RET AISG.

Ad Space

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha, termasuk pencurian infrastruktur telekomunikasi.

Dalam penanganan perkara ini, dua tersangka diproses di Polres Tegal, sedangkan dua tersangka lainnya ditangani Polres Pemalang sesuai kewenangan masing-masing wilayah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi.***

Bagikan: