Pelarian pelaku kejahatan keji yang menghabisi nyawa seorang pria dalam kondisi tangan terborgol di Gedung SPPG Kendal akhirnya resmi berakhir. Aparat kepolisian dari jajaran Reserse Kriminal berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya setelah melakukan perburuan intensif selama beberapa hari.
Pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Kendal ini berawal dari penemuan jasad korban di dalam area bangunan gedung. Kondisi korban yang ditemukan meninggal dunia dengan kedua tangan terikat membuat penyidik menduga kuat adanya tindak pidana pembunuhan berencana.
Penyidik kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara maraton serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi. Rekaman kamera pengawas dan bukti petunjuk di lapangan menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi profil serta keberadaan pelaku.

Tim buser kepolisian melacak pergerakan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi di luar daerah untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan berarti saat berada di lokasi persembunyiannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tindakan keji tersebut dipicu oleh perselisihan pribadi dan sengketa ekonomi antara tersangka dan korban. Emosi yang tidak terkontrol mendorong tersangka menganiaya korban hingga tewas di dalam gedung kosong tersebut.

Aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya, termasuk alat pemborgolan serta barang milik korban yang sempat dibawa lari. Seluruh barang bukti kini diamankan di markas kepolisian setempat guna keperluan proses hukum.
Kapolres Kendal menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam menindak segala aksi kriminalitas jalanan dan kejahatan berat di wilayah hukum Jawa Tengah. Pihaknya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan kepolisian dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai hukum yang berlaku.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja cepat menangkap pelaku. Keluarga berharap pengadilan dapat memberikan hukuman seadil-adilnya atas perbuatan kejam tersangka.
Terungkapnya kasus ini memberikan rasa aman kembali bagi masyarakat di sekitar lokasi kejadian yang sebelumnya sempat dilanda kecemasan atas peristiwa tragis tersebut.