SRAGEN, Kanal9.id – Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sragen memasuki babak baru. Polres Sragen melalui Satreskrim telah melimpahkan seorang tersangka berinisial S, warga Kecamatan Gondang, berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (2/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP I Kadek Pramartha Putra, mewakili Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah diselesaikan kepolisian.
Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk diproses menuju persidangan.
"Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara kini resmi berlanjut ke proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Sragen," ujar AKP I Kadek Pramartha Putra.

Diungkap di Dua Kecamatan
Kasus peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut terungkap setelah polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, sedangkan lokasi kedua di Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas menemukan dan menyita ratusan ball rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan ribu hingga jutaan batang rokok.
Salah satu barang bukti terbesar berasal dari rokok merek SB (Sumber Baru) dengan estimasi sekitar 800.000 batang.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan slop rokok dari sejumlah merek lain, di antaranya Goa, Smart, Ballver, Angker, Alif BAA, Marbol, Max, dan Canyon.
Dua Kendaraan hingga Dokumen Transaksi Disita
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi rokok ilegal.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk boks Isuzu dan satu unit Daihatsu Luxio yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.
Polisi juga mengamankan telepon genggam, buku tabungan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada jaksa bersama tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Negara Capai Rp774 Juta
Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp774.092.000.
Nilai kerugian itu menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara karena praktik peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
AKP I Kadek Pramartha Putra menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sragen.

Menurutnya, penindakan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Cukai
Atas dugaan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait peredaran maupun keterlibatan dalam kegiatan yang berkaitan dengan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Setelah penyerahan Tahap II, jaksa akan melanjutkan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Sragen berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek pencegahan terhadap praktik peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat perdagangan barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.