KENDAL, Kanal9.id – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap polisi. Lima orang tersangka diringkus Satreskrim Polres Kendal setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah usai melakukan aksi kejahatan tersebut.
Donna sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat di sebuah gedung kosong di tepi jalan arteri Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Minggu (6/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi salah satu pelaku berinisial FW alias R. Perselisihan bermula ketika korban secara tidak sengaja menduduki kepala FW saat mereka sedang pesta minuman keras di wilayah Kaliwungu.
Merasa sakit hati atas kejadian itu, FW kemudian mengajak sejumlah rekannya untuk melancarkan aksi terhadap korban. Donna dibujuk agar berpindah ke sebuah gedung kosong di wilayah Brangsong.
Sesampainya di lokasi, para pelaku diduga kembali memberikan minuman beralkohol kepada korban hingga kondisinya lengah. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Para pelaku menggunakan sejumlah benda, mulai dari pipa besi hingga senjata tajam, untuk menyerang korban. Donna juga diikat pada teralis jendela gedung tersebut. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil barang-barang berharga miliknya.
Usai menjalankan aksinya, kelima tersangka melarikan diri ke luar wilayah Kendal. Namun, upaya mereka untuk menghindari kejaran polisi akhirnya berhasil digagalkan.
Satreskrim Polres Kendal menangkap tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, di Cilegon pada 28 Oktober 2026. Sehari kemudian, polisi kembali mengamankan SP di Pekalongan. Sementara tersangka AFS ditangkap pada 3 November 2026.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan telepon seluler milik korban yang sebelumnya telah dijual kepada penadah.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan berat yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Polres Kendal tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan keji di wilayah hukum kami. Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban," tegasnya.
Keberhasilan penangkapan kelima tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kendal dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat. Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.