Didik, Administrator
Tim Redaksi

SEMARANG, Kanal9.id – Upaya pengiriman 90,2 ton kratom ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, berakhir dengan penyitaan. Sebanyak lima kontainer berisi 3.608 kantong kratom kasar diamankan setelah petugas menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan ekspor.

Kasus tersebut diungkap melalui kerja sama Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Bea Cukai Tanjung Emas. Komoditas herbal yang hendak dikirim ke pasar India itu tidak memenuhi ketentuan ekspor yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Khoirul Hadziq, mengatakan ekspor kratom sebenarnya diperbolehkan. Namun, tidak semua bentuk olahan tanaman tersebut dapat diperdagangkan ke luar negeri.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kratom yang diekspor harus memenuhi persyaratan terkait bentuk produk, perizinan, hingga kelengkapan dokumen pendukung.

"Jadi kratom ini diizinkan ekspor, tapi seharusnya lebih lembut. Kemudian ada perizinan, pemberitahuan ekspor, eksportirnya juga harus tertentu. Selain itu, harus ada Laporan Surveyor. Itu tidak ada semua," kata Khoirul, Rabu (4/11/2026).

Ad Space

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024, ekspor daun kratom utuh maupun daun remahan kasar dengan ukuran lebih dari 600 mikron dilarang.

Sebaliknya, kratom yang telah diolah menjadi bubuk dengan ukuran maksimal 600 mikron masih dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Eksportir kratom bubuk wajib terdaftar di Kementerian Perdagangan. Proses pendaftaran tersebut dilanjutkan dengan verifikasi fasilitas serta mesin produksi untuk memastikan kesesuaian kegiatan pengolahan.

Selain itu, perusahaan harus memiliki Persetujuan Ekspor, Laporan Surveyor, dan Hak Ekspor yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Perdagangan.

Persyaratan tidak berhenti pada perizinan perdagangan. Pengiriman kratom juga harus memenuhi ketentuan karantina dan kepabeanan.

Ad Space

Salah satunya adalah kepemilikan Phytosanitary Certificate yang diterbitkan Badan Karantina Indonesia setelah produk menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan negara tujuan.

Eksportir juga diwajibkan menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara benar, termasuk mencantumkan kode HS (Harmonized System) sesuai jenis komoditas.

Pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya, seperti menyamarkan kratom sebagai bubuk kopi, merupakan bentuk pemalsuan dokumen yang dapat berujung pada sanksi hukum.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ekspor ilegal tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengiriman barang, mulai dari perusahaan jasa pengiriman atau forwarding, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), hingga tim yang diduga membantu melancarkan pemalsuan dokumen kepabeanan.

Ad Space

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan perkara tersebut telah melalui proses penyidikan hingga persidangan. Pengadilan Negeri Semarang juga telah menjatuhkan putusan terhadap para tersangka.

Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti berupa lima kontainer kratom dengan berat total 90,2 ton akan dimusnahkan melalui pembakaran.

"Ini sudah melalui proses penyidikan, proses persidangan. Tersangkanya empat orang dan sudah diputus oleh hakim pada Pengadilan Negeri Semarang. Kita hari ini melakukan pemusnahan dalam rangka melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Agus.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penegasan bahwa kegiatan ekspor komoditas kratom harus dilakukan sesuai ketentuan perdagangan internasional, karantina, dan kepabeanan yang berlaku.

Bagikan: