Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi


BREBES, Kanal9.id – Sebanyak 40 kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Brebes menandatangani pakta integritas untuk mencegah praktik pungutan wajib di lingkungan pendidikan. Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan pelantikan kepala sekolah di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (5/11/2026).

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan, tidak boleh ada anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi orang tuanya. Ia juga mengingatkan agar ijazah tidak dijadikan jaminan atas persoalan keuangan keluarga.

Melalui pakta integritas tersebut, kepala sekolah berkomitmen tidak melakukan pungutan wajib, seperti SPP, uang gedung, daftar ulang, iuran kelas, hingga biaya perpisahan dan studi wisata. Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam, buku, maupun perlengkapan melalui pihak sekolah.

Paramitha menegaskan, sumbangan orang tua hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, tanpa nominal yang ditentukan, serta dikelola secara transparan.

Ad Space

Untuk mengawasi pelaksanaannya, Pemkab Brebes akan memasang pakta integritas dan nomor pengaduan di setiap sekolah mulai pekan depan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) bersama Inspektorat.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengatakan, pelantikan 40 kepala sekolah dilakukan berdasarkan rekam jejak dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, masih terdapat sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang kosong. Pengisiannya dilakukan secara bertahap dengan target dapat diselesaikan pada Januari atau Februari 2027.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Brebes berharap tercipta lingkungan pendidikan yang transparan, berintegritas, dan bebas pungutan wajib, sehingga seluruh anak dapat memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani kondisi ekonomi keluarga.(Whd).

Bagikan: