BREBES, Kanal9.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, menahan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN, Senin (2/11/2026) sore. Kasus yang terjadi pada 2022 hingga 2024 tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,52 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MYD, mantan pegawai bank yang bertugas sebagai marketing, dan AN, seorang petani warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
MYD diduga berperan meloloskan pengajuan pinjaman fiktif. Sementara AN diduga menjadi calo dengan menyediakan data dan dokumen milik orang lain untuk pengajuan kredit.
Kepala Kejari Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diduga digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.***