Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id – Mahkamah Agung (MA) akan memberikan penjelasan resmi mengenai putusan kasasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan Juru Bicara Mahkamah Agung.

Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, membenarkan agenda tersebut. Menurutnya, konferensi pers akan membahas Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.

"Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," ujar Devi, Minggu (1/11/2026).

Putusan tersebut menjadi perhatian setelah MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terkait keabsahan surat penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Ad Space

Mengacu pada informasi perkara di laman resmi PTUN Jakarta, putusan kasasi itu diterbitkan pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perjalanan Gugatan dari PTUN hingga Mahkamah Agung

Perkara ini bermula dari gugatan seorang warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Berdasarkan data perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 19 Februari 2026.

Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh majelis hakim melalui putusan yang dibacakan pada 21 Mei 2026.

Ad Space

Subhan kemudian mengajukan banding pada 29 Mei 2026 dan menyerahkan memori banding pada 2 Juni 2026. Upaya hukum tersebut belum membuahkan hasil karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT tetap menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah kalah di dua tingkat peradilan, Subhan melanjutkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung melalui jalur kasasi.

Permohonan kasasi tercatat dikirim pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.

Dalam putusan terbarunya, MA akhirnya mengabulkan permohonan tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Empat Tuntutan dalam Gugatan Subhan

Ad Space

Dalam gugatan terhadap Kemendikdasmen, Subhan mengajukan empat tuntutan utama kepada majelis hakim.

Pertama, meminta agar seluruh gugatan yang diajukannya dikabulkan. Kedua, meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, penggugat meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Terakhir, Subhan meminta agar tergugat dibebani seluruh biaya perkara.

Pakar Sebut Landasan Hukum Suket Gibran Runtuh

Ad Space

Putusan kasasi MA tersebut turut mendapatkan perhatian dari sejumlah pakar hukum. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai putusan tersebut berdampak terhadap dasar hukum yang selama ini digunakan untuk mempertahankan keabsahan suket penyetaraan ijazah Gibran.

Menurut Gugun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebelumnya masih menjadi salah satu landasan yang digunakan pihak terkait dan partai politik pendukung Gibran.

Namun, setelah MA mengabulkan gugatan terkait surat penyetaraan ijazah tersebut, Gugun menilai landasan hukum yang dimaksud tidak lagi dapat dipertahankan seperti sebelumnya.

"Kalau kemarin dari putusan MK dalam perkara PHPU, sebagian pihak termasuk wapres Gibran dan parpol pendukung masih bersandar pada amar putusan MK yang menolak, dan bersandar pada surat keterangan penyetaraan ijazah Kemendikbud yang masih berkekuatan hukum. Maka sekarang sandaran itu runtuh semua," kata Gugun, Minggu (1/11/2026).

Ia berpandangan, Gibran perlu mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk etika dalam kehidupan bernegara karena proses hukum telah mencapai tingkat tertinggi.

Ad Space

Jika langkah tersebut tidak ditempuh, menurut Gugun, mekanisme pemakzulan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menjadi pilihan dalam proses politik dan ketatanegaraan.

Ia juga mengingatkan adanya risiko munculnya penilaian negatif apabila putusan pengadilan tidak direspons sebagaimana mestinya. Kondisi itu, menurutnya, dapat memunculkan stigma pembangkangan terhadap putusan pengadilan atau judicial disobedience.

Selain itu, Gugun meminta partai politik yang mengusung Gibran dalam Pilpres 2024 memberikan respons terbuka terhadap putusan kasasi MA.

"Saya juga mendorong agar parpol pengusung Gibran dalam pilpres 2024 segera merespon putusan MA ini. Kalau kemarin tidak responsif terhadap putusan MK wajar, karena amarnya ditolak. Tapi putusan MA sudah sangat terang benderang, bahkan lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Pakar UGM Soroti Dugaan Cacat Substansi dan Prosedur

Ad Space

Pandangan lain disampaikan pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril. Ia menilai terdapat dugaan persoalan substansi maupun prosedur dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Oce menjelaskan, dugaan cacat substansi berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Menurutnya, apabila dokumen ijazah sekolah Gibran yang seharusnya menjadi dasar penerbitan suket tidak tersedia, maka hal itu dapat menimbulkan persoalan terhadap substansi surat keterangan tersebut.

"Karena surat keterangan itu suket itu diterbitkan atas substansi yang bermasalah, ya. Misalnya karena tidak ada ijazah, ya, karena tidak ada dokumen yang menjadi dasar diterbitkan yang menjadi dasar diterbitkan tentu dokumen yang tamat sekolah di Singapura itu. Nah, jadi secara substansi cacat," kata Oce kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2026).

Selain persoalan substansi, Oce juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Ad Space

Ia menjelaskan, penerbitan surat keterangan penyetaraan seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk kelengkapan dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Oce menduga surat tersebut diterbitkan tanpa didukung seluruh dokumen yang diperlukan sebagai bukti kelulusan.

Atas dasar itu, ia menilai MA memiliki pertimbangan hukum untuk membatalkan surat keterangan tersebut.

"Sehingga bisa jadi juga dianggap cacat prosedur. Nah, atas dasar itu Mahkamah Agung membatalkan, ya, atau istilah lainnya menyatakan tidak sah," pungkasnya.

Bagikan: