JAKARTA, Kanal9.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring atau online scam semakin menyasar anak muda Indonesia. Korban dijebak tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi, mulai dari lulusan SMA hingga sarjana.
Berdasarkan kajian Komnas HAM, kasus online scam secara global mencapai 7.628 kasus pada 2025. Korban didominasi laki-laki dari kalangan generasi Z dan milenial yang memiliki kemampuan digital.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut praktik tersebut telah berkembang menjadi perbudakan siber lintas negara (cyber slavery).
Kamboja tercatat sebagai negara dengan kasus tertinggi, yakni lebih dari 4.300 kasus. Filipina, Laos, dan Myanmar juga menjadi lokasi operasi sindikat perdagangan orang.
Para korban mengalami penyiksaan, kesulitan memperoleh layanan medis, hingga dipaksa bekerja selama 14-18 jam sehari. Bahkan, angka kematian WNI di Kamboja dilaporkan meningkat 75 persen pada awal 2025.

Selain dieksploitasi, korban juga dipaksa melakukan penipuan daring dengan ancaman kekerasan apabila gagal memenuhi target. Praktik ini dikenal sebagai forced criminality atau kriminalitas terpaksa.
Komnas HAM meminta aparat menerapkan prinsip non-punishment agar korban tidak dikriminalisasi atas tindak pidana yang dilakukan di bawah tekanan sindikat.
Melalui dialog bersama kementerian dan lembaga pada 30 Oktober 2026, Komnas HAM mendorong pemerintah memperkuat kerja sama bilateral, khususnya dengan Kamboja, untuk melindungi korban dan membongkar jaringan perdagangan orang lintas negara.
Komnas HAM juga meminta penguatan pengawasan imigrasi, patroli siber, edukasi calon pekerja migran, serta penindakan terhadap pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal.
Di sisi pemulihan, pemerintah didorong menyediakan pendampingan psikologis, rehabilitasi trauma, pelatihan kerja, dan pemberdayaan ekonomi. Pemulangan korban hingga reintegrasi sosial juga harus dijamin agar mereka dapat kembali hidup mandiri.

Komnas HAM menegaskan penanganan TPPO bermodus online scam membutuhkan koordinasi lintas sektor dan komitmen negara untuk memastikan perlindungan serta pemulihan korban secara berkelanjutan.