SINGAPURA, Kanal9.id – Pemerintah Singapura mempertegas larangan mengorek atau menggeledah tempat sampah umum untuk mengambil botol plastik dan kaleng bekas. Aturan tersebut tetap berlaku meskipun aktivitas itu dilakukan tanpa membuat sampah berserakan atau mengotori lingkungan sekitar.
Kebijakan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyampaikan penjelasan dalam sidang parlemen.
Dikutip dari AsiaOne, Selasa (3/11/2026), Fu mengatakan aktivitas mengorek tempat sampah tidak hanya berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga memiliki risiko terhadap kebersihan dan keselamatan orang yang melakukannya.
"Selain berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat luas, terdapat pula kekhawatiran mengenai kebersihan dan keselamatan individu yang melakukan aktivitas tersebut," ujar Fu dalam jawaban tertulisnya.
Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen dari Punggol GRC, Yeo Wan Ling. Ia sebelumnya meminta penjelasan mengenai pendekatan pemerintah dalam menangani warga yang mengambil botol atau wadah minuman bekas dari tempat sampah, terutama jika tindakan tersebut tidak menyebabkan sampah berhamburan.

Denda Pelanggar Bisa Mencapai Rp14,2 Juta
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa larangan mengorek tempat sampah umum bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kesehatan Lingkungan Masyarakat mengenai Kebersihan Publik.
Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang terbukti menggeledah atau mengambil barang dari tempat sampah umum dapat dikenai denda maksimal 1.000 dollar Singapura atau sekitar Rp14,2 juta untuk pelanggaran pertama.
Apabila pelanggaran terus dilakukan, denda tambahan sebesar 100 dollar Singapura atau setara Rp1,42 juta dapat dikenakan untuk setiap hari pelanggaran berlanjut.
Grace Fu menjelaskan, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) sebenarnya telah menerima laporan mengenai aktivitas warga yang mengambil barang dari tempat sampah bahkan sebelum program pengembalian wadah minuman diberlakukan.

Namun, pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada setiap orang yang kedapatan melakukan tindakan tersebut.
NEA terlebih dahulu mengutamakan pendekatan edukasi dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kebersihan serta ketertiban fasilitas umum.
"Jika petugas menemukan seseorang mengorek tempat sampah umum tanpa menyebabkan sampah berserakan di tanah, mereka dapat memberikan teguran," jelas Fu.
Warga Rentan Bisa Dihubungkan dengan Lembaga Sosial
Selain mempertimbangkan aspek kebersihan, pemerintah Singapura juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi warga yang melakukan aktivitas tersebut.

Fu menyebut, individu yang masuk kategori rentan secara sosial maupun ekonomi dapat dihubungkan dengan lembaga sosial untuk memperoleh bantuan.
Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga bersama jaringan komunitas setempat juga dapat melakukan pendekatan langsung. Langkah tersebut bertujuan memahami latar belakang tindakan warga sekaligus mengidentifikasi bantuan yang mereka butuhkan.
Dengan demikian, penanganan terhadap aktivitas mengorek tempat sampah tidak hanya dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat.
Program Daur Ulang Singapura Kumpulkan 48 Juta Wadah Minuman
Di sisi lain, Singapura terus mendorong pengurangan sampah kemasan melalui program Beverage Container Return Scheme (BCRS) atau Skema Pengembalian Wadah Minuman.

Program tersebut mulai beroperasi penuh pada 1 Oktober 2025 setelah melewati masa transisi selama enam bulan. Melalui skema ini, masyarakat dapat mengembalikan botol plastik dan kaleng minuman yang memenuhi persyaratan ke titik pengumpulan yang telah disediakan.
Data pemerintah menunjukkan, hingga 27 September 2025, lebih dari 48 juta wadah minuman berhasil dikumpulkan melalui program tersebut.
Partisipasi masyarakat juga mengalami peningkatan. Rata-rata jumlah wadah minuman yang dikembalikan dalam setiap transaksi naik dari 2,8 wadah pada April menjadi 8,2 wadah pada September 2025.
Dari total wadah yang terkumpul, sekitar 55 persen merupakan kemasan plastik, sementara 45 persen lainnya berbahan logam.
Melalui BCRS, pemerintah Singapura berupaya meningkatkan tingkat daur ulang sekaligus mengurangi limbah kemasan minuman yang berakhir di tempat pembuangan sampah.

Kebijakan larangan mengorek tempat sampah dan penerapan program pengembalian wadah minuman tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura menjaga kebersihan ruang publik sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.