JAKARTA - Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap aparat Bea Cukai Soekarno-Hatta karena diduga menyelundupkan puluhan ribu butir narkotika jenis ekstasi ke Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727 yang diterbangkannya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026) malam.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/7/2026), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas intelijen Bea Cukai terhadap barang bawaan pilot tersebut saat menjalani pemeriksaan setelah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus yang berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi serta sekitar 4 gram sabu yang disimpan di dalam tas tangan tersangka.

Berdasarkan estimasi harga yang mengacu pada data Badan Narkotika Nasional (BNN), satu butir ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp800 ribu, sehingga nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp56 miliar.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka juga mengungkap fakta lain yang mengejutkan. Tes urine yang dilakukan oleh tim medis menunjukkan Mohd Saufi positif mengandung tiga jenis narkotika, yakni MDMA, metamfetamin, dan kokain.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan tes urine, yang bersangkutan positif mengandung tiga zat, yaitu MDMA, metamfetamin, dan kokain," ujar Hengky saat konferensi pers bersama Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin.
Hengky menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pilot tersebut diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika. Saat penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta berlangsung, terdapat sekitar 170 penumpang di dalam pesawat.
Kasus ini kini ditangani secara bersama oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, jaringan yang terlibat, serta tujuan penyelundupan ke Indonesia.

Aparat juga akan menelusuri apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional atau hanya berperan sebagai kurir. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pilot maskapai internasional yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar sekaligus diduga menerbangkan pesawat komersial dalam kondisi positif menggunakan narkotika. Namun, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan, dan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

