JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemeriksaan perpajakan PT TPL dengan membiarkan adanya rekayasa nilai penjualan produk ekspor maupun lokal perusahaan.
BP diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR bertindak sebagai supervisor pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.

Dalam kasus ini, keduanya diduga memiliki kewenangan untuk mengawasi, memvalidasi, hingga memberikan persetujuan terhadap proses pemeriksaan pajak PT TPL.
Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk membantu perusahaan meloloskan laporan perpajakan yang telah dimanipulasi.

Kejagung menduga pihak PT TPL sebelumnya meminta bantuan kepada BP dan SR agar laporan pajak yang bermasalah tersebut dapat lolos dari proses pemeriksaan.
Dugaan rekayasa tersebut berkaitan dengan nilai transaksi penjualan produk, baik untuk pasar ekspor maupun domestik. Manipulasi nilai penjualan tersebut diduga dilakukan untuk menekan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan kepada negara.
Penetapan BP dan SR sebagai tersangka menjadi bagian dari pengusutan Kejagung terhadap dugaan praktik korupsi dalam proses pemeriksaan perpajakan PT TPL.

Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak perusahaan serta aliran keuntungan yang diperoleh dari rekayasa laporan perpajakan tersebut.

