Administrator, Helmi
Tim Redaksi

JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah perubahan dalam jajaran manajemen dengan memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2026.


Keputusan pemberhentian sementara ini disampaikan Garuda Indonesia melalui Laporan Informasi atau Fakta Material yang menjadi bagian dari keterbukaan informasi perseroan kepada publik.


Berdasarkan dokumen tersebut, keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tertuang dalam Surat Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat tersebut diterbitkan dengan memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor SR 452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Ad Space


“Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026,” kata VP Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, sebagaimana dikutip pada Kamis (13/8/2026).


Pemberhentian tersebut bersifat sementara, sehingga keputusan ini berbeda dengan pemberhentian secara permanen dari jajaran direksi perseroan. Status dan perkembangan selanjutnya terhadap posisi Reza akan mengikuti keputusan serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.


Ad Space

Direktur Niaga merupakan salah satu posisi penting dalam struktur manajemen Garuda Indonesia. Bidang ini berkaitan erat dengan aspek komersial perusahaan, termasuk strategi penjualan, pengembangan jaringan penerbangan, pengelolaan pendapatan, hubungan dengan pelanggan, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan bisnis penerbangan.


Karena itu, perubahan pada posisi Direktur Niaga menjadi perhatian, terutama di tengah upaya Garuda Indonesia menjaga kinerja operasional dan komersial perusahaan.


Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, Garuda Indonesia mencantumkan dasar keputusan pemberhentian sementara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia dalam materi tersebut, tidak dijelaskan secara rinci alasan atau perkara yang menjadi dasar pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim.

Ad Space


Perseroan hanya menyampaikan bahwa keputusan tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisaris melalui surat resmi tertanggal 11 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan surat dari Kepala Badan Pengaturan BUMN pada tanggal yang sama.


Dengan demikian, Reza Aulia Hakim mulai 14 Agustus 2026 tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Direktur Niaga Garuda Indonesia selama masa pemberhentian sementara tersebut.


Ad Space

Keputusan ini juga menjadi bagian dari dinamika tata kelola perusahaan di tubuh maskapai penerbangan nasional tersebut. Sebagai perusahaan terbuka sekaligus badan usaha milik negara, setiap perubahan penting dalam jajaran manajemen Garuda Indonesia wajib disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi kepada publik.


Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai berapa lama masa pemberhentian sementara tersebut akan berlangsung maupun siapa yang akan menjalankan fungsi Direktur Niaga selama Reza Aulia Hakim diberhentikan sementara.


Publik masih menunggu penjelasan resmi berikutnya dari Garuda Indonesia maupun pihak terkait mengenai perkembangan posisi tersebut.

Ad Space
Sumber Artikel
Bagikan: