JATIM – Gelombang penolakan terhadap fenomena sound horeg di Jawa Timur terus bergulir. Sebuah petisi bertajuk “Hentikan Sound Horeg di Jatim” telah mengumpulkan 9.330 tanda tangan dan masih terus dibuka untuk masyarakat.
Penggagas petisi menargetkan dukungan hingga 1 juta tanda tangan. Target tersebut diharapkan menjadi bentuk desakan kepada pemerintah agar segera menyusun aturan yang lebih jelas terkait penyelenggaraan sound horeg.
Aturan yang didorong antara lain menyangkut batas tingkat volume suara, waktu operasional, lokasi kegiatan, hingga mekanisme perizinan.

Dalam petisi tersebut, penggagas menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan bukan keberadaan musik atau seni sound horeg itu sendiri, melainkan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu masyarakat apabila tidak disertai pengaturan.
"Yang kami tolak bukan seninya, tapi caranya. Kalau volume sampai menggetarkan rumah, sampai jam 2 malam, dan tanpa izin, itu sudah mengganggu hak orang lain," demikian salah satu pernyataan yang tercantum dalam petisi.

Di sisi lain, terdapat pula suara yang meminta agar pemerintah tidak mengambil langkah berupa pelarangan total. Sound horeg dinilai telah menjadi bagian dari hiburan sekaligus memiliki dampak ekonomi dan budaya bagi sebagian masyarakat, terutama kalangan anak muda.
"Bagi sebagian anak muda, sound horeg itu hiburan, ekonomi, dan budaya. Jangan langsung dilarang total. Tapi atur. Kasih tempat khusus, kasih izin, dan jaga ketertiban. Biar sama-sama enak," tulis salah satu pendukung pandangan tersebut.
Sementara itu, pihak yang mendukung petisi menilai persoalan utama adalah hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan, terutama ketika kegiatan berlangsung hingga larut malam dengan tingkat suara yang tinggi.

"Ini bukan soal benci musik. Ini soal hak warga untuk tenang, tidur nyenyak, dan aman," tulis pernyataan lainnya dalam petisi.
Dengan jumlah dukungan yang terus bertambah, petisi tersebut kini diarahkan untuk mencapai target 1 juta tanda tangan. Para penggagas berharap besarnya dukungan publik dapat menjadi perhatian pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi kegiatan sound horeg sekaligus melindungi hak warga di sekitarnya.
