Hanif, Administrator
Tim Redaksi

GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Pemkab resmi menyetujui perluasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) hingga mencapai total luas 1.500 hektar.


Kebijakan ini tertuang dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi membuka peluang investasi besar di sektor manufaktur dan pengolahan.


Perluasan kawasan industri disebar di beberapa kecamatan yang memiliki aksesibilitas serta dukungan infrastruktur memadai.

Ad Space


Langkah percepatan ini diambil untuk menyerap ribuan tenaga kerja lokal serta mengurangi angka pengangguran di wilayah Gunungkidul.


Pemerintah daerah menjamin bahwa proses pembebasan dan pemanfaatan lahan industri akan memperhatikan kaidah lingkungan hidup yang berkelanjutan.


Ad Space

Sektor industri padat karya, pengolahan hasil pertanian, hingga industri ramah lingkungan menjadi prioritas utama penanaman modal.


Masuknya investasi diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menggerakkan roda ekonomi warga sekitar.


Pemkab juga berkomitmen mempermudah proses perizinan usaha bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di kawasan baru tersebut.

Ad Space


Pengembangan kawasan industri ini akan terintegrasi dengan pembangunan jalur jalan lintas selatan guna mempermudah akses logistik.


Masyarakat menyambut positif kebijakan ini dan berharap keberadaan kawasan industri baru dapat meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

Bagikan: