JAKARTA — Elemen serikat buruh secara tegas melayangkan sorotan terhadap 10 isu utama yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja serta mekanisme kerja outsourcing menjadi fokus kritik paling tajam.
Para perwakilan buruh menilai bahwa draft RUU saat ini belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi para pekerja.
Isu PHK yang diatur dalam RUU dinilai makin mempermudah perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon yang layak.

Sistem kerja kontrak dan outsourcing yang tidak dibatasi jenis pekerjaannya juga dikhawatirkan memicu maraknya praktik kerja tidak tetap yang merugikan buruh.
Selain PHK dan outsourcing, buruh juga menuntut kepastian formula penetapan upah minimum yang adil dan mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak.

Perlindungan terhadap hak-hak pekerja perempuan, jaminan keselamatan kerja, serta penguatan serikat buruh turut menjadi poin utama yang didesak untuk direvisi.
Kelompok buruh meminta Badan Legislasi DPR RI untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU ini.
Mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika poin-poin yang merugikan kaum buruh tidak diakomodasi oleh pembuat undang-undang.

Pemerintah dan DPR diminta tidak terburu-buru mengesahkan RUU tanpa mendengarkan aspirasi dari para pekerja di lapangan.
Regulasi ketenagakerjaan yang seimbang diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin kesejahteraan buruh di Indonesia.
