JAKARTA — Maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah industri manufaktur dan teknologi dalam negeri mendorong pemerintah untuk mengambil langkah taktis. Melalui Penyelenggara Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), pemerintah berkomitmen memperluas akses dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia di pasar luar negeri.
Langkah perluasan peluang kerja internasional ini diambil sebagai bagian dari strategi penyerap tenaga kerja terampil yang terdampak efisiensi perusahaan di dalam negeri. Pemerintah menilai pasar kerja luar negeri masih menyimpan potensi besar yang belum terserap secara maksimal.
Fokus penempatan tenaga kerja ini akan diprioritaskan pada sektor-sektor formal yang membutuhkan keahlian khusus, seperti industri kesehatan, teknik, manufaktur presisi, hingga teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk mengubah stigma pekerja migran yang selama ini didominasi sektor domestik.

Guna merealisasikan target tersebut, pemerintah tengah mengintensifkan kerja sama bilateral dengan sejumlah negara tujuan di Asia, Timur Tengah, hingga Eropa. Kesepakatan kerja sama ini mencakup jaminan regulasi, standar upah yang layak, serta kepastian perlindungan hukum.
P2MI juga menyiapkan program pelatihan dan peningkatan keterampilan (upskilling) gratis bagi calon pekerja migran. Pelatihan ini mencakup penguasaan bahasa asing, sertifikasi kompetensi keahlian, hingga pemahaman budaya di negara tujuan penempatan.

Langkah antisipatif ini diharapkan sanggup mengurangi angka pengangguran terbuka yang meningkat akibat penutupan pabrik dan efisiensi anggaran di dalam negeri. Dengan menjadi pekerja migran formal, para tenaga kerja diharapkan bisa mendapatkan penghasilan yang memadai.
Selain menekan angka pengangguran, pengiriman tenaga kerja terampil ke luar negeri juga diproyeksikan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan devisa negara melalui remitansi.
Pemerintah menegaskan bahwa aspek pelindungan dan keselamatan pekerja migran menjadi prioritas utama. Sistem pengawasan terpadu berbasis digital disiapkan untuk memantau keberadaan dan kondisi para pekerja selama bertugas di negara penerima.

Asosiasi industri dan serikat pekerja menyambut baik inisiatif perluasan kesempatan kerja internasional ini. Namun, mereka mengingatkan pentingnya proses seleksi yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.
Melalui perluasan pasar kerja luar negeri ini, pemerintah optimistis dapat menyediakan solusi konkret bagi para pekerja korban PHK sekaligus meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia di kancah global.




