JAKARTA – Koalisi besar serikat buruh Indonesia menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Penyerahan draf tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja sekaligus memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan itu, perwakilan serikat buruh juga menyampaikan peringatan kepada DPR dan pemerintah agar pembahasan RUU dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mereka mengingatkan bahwa mengabaikan aspirasi pekerja berpotensi memicu gejolak sosial dan gelombang aksi unjuk rasa pada Agustus 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan koalisi besar perjuangan buruh Indonesia terdiri atas 18 konfederasi dan 157 federasi serikat buruh tingkat nasional. Menurutnya, koalisi tersebut merepresentasikan sekitar 90 persen kekuatan organisasi buruh di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa draf RUU Ketenagakerjaan disusun secara intensif selama sepekan terakhir sebagai bentuk kontribusi nyata serikat pekerja dalam proses penyusunan regulasi baru. Draf tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan bersama DPR sehingga berbagai kepentingan pekerja dapat terakomodasi dalam undang-undang yang akan disusun.
Andi Gani juga memberikan apresiasi kepada DPR RI yang tetap melakukan pembahasan di tengah masa reses. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk mengejar tenggat waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang harus dipenuhi paling lambat pada 31 Oktober 2026.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa situasi di lapangan mulai menunjukkan peningkatan tensi dalam sepekan terakhir. Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR tidak mengulangi pola pembahasan seperti saat penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja melalui skema Omnibus Law yang sebelumnya memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.
"Koalisi besar perjuangan buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," tegas Andi Gani.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi yang mengedepankan dialog, keterbukaan, dan partisipasi publik akan mampu menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Senada dengan hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa kehadiran serikat buruh di DPR merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan dialog sosial dibandingkan aksi turun ke jalan.
Ia berharap DPR dan pemerintah membuka ruang komunikasi yang luas dengan seluruh elemen buruh sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme pembahasan yang konstruktif.

Draf RUU yang diserahkan memuat sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi perhatian kalangan pekerja. Beberapa di antaranya adalah pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), perlindungan pekerja rumah tangga (PRT), penerapan konsep just transition atau transisi berkeadilan dalam menghadapi perubahan ekonomi dan industri, perlindungan bagi pekerja digital, serta pengaturan mengenai tenaga kerja asing.
Serikat buruh berharap seluruh substansi tersebut masuk ke dalam daftar inventaris masalah (DIM) utama yang akan dibahas DPR bersama pemerintah. Mereka menilai pembahasan yang komprehensif sangat penting untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Melalui penyerahan draf tersebut, koalisi besar serikat buruh berharap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat berlangsung secara partisipatif, transparan, dan mengakomodasi aspirasi seluruh pihak. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mampu mencegah munculnya konflik industrial yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial maupun ekonomi nasional.

