JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dibuktikan melalui proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan barang bukti, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum dapat membuka seluruh hasil penyidikan kepada publik. Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang masih harus dirahasiakan demi menjaga efektivitas proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Ia menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kepemilikan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan supaya tidak kesulitan," katanya.
Selain menelusuri asal-usul emas dan uang tunai yang telah disita, Kejagung juga membuka kemungkinan adanya aset lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diidentifikasi.
Anang mengatakan penyidik masih fokus mengembangkan perkara, termasuk mendalami kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pernyataan Kejagung itu sekaligus menanggapi permintaan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, yang meminta penyidik menjelaskan secara terbuka siapa pemilik emas 74 kilogram dan uang asing yang ditemukan saat penggeledahan.
Menurut Febri, penyidik tidak hanya harus membuktikan kepemilikan barang bukti, tetapi juga menjelaskan asal-usul aset tersebut, apakah berasal dari sumber yang sah atau merupakan hasil tindak pidana.

Kasus ini bermula setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil penyidikan yang mengarah pada temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam perkara TPPU yang tengah diusut penyidik.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan pencucian uang tersebut dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun aset lain yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Seluruh fakta, termasuk kepemilikan emas, uang tunai, dan aset lainnya, akan menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

