BANDA ACEH, Kanal9.id – Polda Aceh resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Keputusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan majelis etik menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
"Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding," ujar Joko, Rabu (29/7/2026).
Briptu MZ diduga menjadi pelaku perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Dalam menjalankan aksinya, ia disebut menggunakan senjata api organik milik Polri.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, hingga pengakuan tersangka. Saat ini, proses pidana terhadap Briptu MZ masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Sebelumnya, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Aceh dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi perampokan terjadi.
Sebelum dijatuhi sanksi pemecatan, Briptu MZ menjalani serangkaian sidang etik yang mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pengujian barang bukti. Sidang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra.
Dalam persidangan, majelis menyatakan Briptu MZ melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.
Majelis etik juga menilai aksi perampokan dilakukan secara sadar, sengaja, dan telah direncanakan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Joko menegaskan, keputusan PTDH menjadi bukti komitmen Polda Aceh dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, tanpa memandang status maupun jabatan.

Ia menambahkan, proses etik yang telah selesai tidak menghentikan proses pidana yang kini masih berjalan. Penyidikan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Polda Aceh tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan anggota. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat," tegas Joko.

