JAKARTA. Kanal9.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut membawa dua tuntutan utama, yakni meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Menjelang aksi, perhatian publik juga tertuju pada persoalan rekening Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, yang disebut mengalami pemblokiran.
Polda Metro Jaya membantah telah melakukan pemblokiran rekening tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, aparat hanya mengajukan penundaan transaksi untuk memperoleh kejelasan terkait tujuan penghimpunan dana melalui rekening milik Botok.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Sementara itu, Analis Komunikasi Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo, menilai munculnya kekhawatiran terkait aksi tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
Menurut Kunto, aksi AMPB memiliki karakter berbeda karena digerakkan oleh masyarakat umum, bukan kelompok mahasiswa, buruh, maupun organisasi formal.
“Ini dari warga biasa, sehingga muncul kecemasan, ketakutan, dan spekulasi tentang isu-isu ketertiban,” kata Kunto dalam program Sapa Indonesia Pagi, Rabu (26/8/2026).
Ia menilai aksi 27 Agustus dapat menjadi momentum penting bagi masyarakat Pati untuk menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara aman dan tertib.
Kunto juga menegaskan tidak ada jaminan bahwa aksi mahasiswa atau buruh selalu berujung ricuh, begitu pula aksi masyarakat umum.

Menurutnya, apabila aksi berlangsung tertib, hal itu justru dapat meningkatkan dukungan publik terhadap tuntutan yang disampaikan.
Di sisi lain, Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PP Semmi) mengimbau seluruh elemen masyarakat mengedepankan demokrasi yang santun, damai, dan bermartabat.
Ketua Umum PP Semmi Zulhadi Ariza mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, hak tersebut tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi hukum dan menjaga ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan demokrasi senantiasa mengedepankan dialog yang santun, damai, dan membuktikan bahwa kedewasaan berdemokrasi di Indonesia dijunjung tinggi melalui cara-cara yang konstitusional dan bermartabat,” ujar Zulhadi, Rabu (26/8/2026).
Botok Minta Massa Tidak Anarkis

Supriyono alias Botok sebelumnya menegaskan aksi AMPB merupakan gerakan organik dan tidak dibiayai pihak mana pun.
Ia mengatakan kehadiran masyarakat Pati di Jakarta merupakan bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap warga Jabodetabek yang turut menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Meski belum dapat memastikan jumlah peserta aksi, Botok mengimbau seluruh massa menjaga ketertiban.
“Saya berharap nanti kawan-kawan yang hadir di aksi 27 Agustus untuk tertib, jangan anarkis, jangan merusak fasilitas umum, jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” katanya di depan Gedung DPR RI, Selasa (25/8/2026).
Botok juga meminta aparat bertindak tegas apabila ditemukan adanya provokasi selama aksi berlangsung.

Dua tuntutan AMPB tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam aksi di depan DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026.
Botok Klaim Rekening dan Akun Diblokir
Sebelumnya, Botok mengaku rekening bank miliknya serta akun TikTok dan WhatsApp mengalami pemblokiran secara tiba-tiba.
Ia menyebut rekeningnya memiliki saldo sekitar Rp80 juta yang berasal dari donasi untuk kebutuhan aksi serta tabungan pribadi.
Menurut Botok, akun TikTok miliknya tidak dapat digunakan sejak Sabtu (22/8/2026), disusul rekening bank beberapa jam kemudian. Akun WhatsApp disebut mengalami masalah pada Minggu (23/8/2026).

“Saya tidak mendapat pemberitahuan maupun klarifikasi,” ujar Botok.
Namun, persoalan rekening tersebut mendapat penjelasan berbeda dari pihak kepolisian yang menyatakan tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
Sementara itu, Bank Mandiri membenarkan adanya pemblokiran rekening milik Botok. Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Andhika.
Dengan aksi yang dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8/2026), perhatian kini tertuju pada bagaimana AMPB menyampaikan tuntutannya sekaligus menjaga agar demonstrasi berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.




