Administrator, Administrator
Tim Redaksi

MEDAN — Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan korupsi dana LPKJ dan LPPD tahun anggaran 2015. Vonis bebas ini mengakhiri proses hukum panjang yang sempat menjerat dirinya.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Putusan ini sekaligus memulihkan nama baik, harkat, dan martabat sang mantan pejabat.


Usai mendengarkan pembacaan putusan di ruang sidang, mantan Kabag Tapem Madina menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keadilan yang diterimanya. Ia menilai putusan hakim telah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang objektif.

Ad Space


Selama proses persidangan berlangsung, tim penasihat hukum berhasil membuktikan bahwa seluruh alokasi dan penggunaan dana LPKJ serta LPPD 2015 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun aliran dana pribadi.


Putusan bebas ini disambut haru oleh pihak keluarga serta kerabat yang hadir memberikan dukungan moral sepanjang proses persidangan di PN Medan. Mereka mengapresiasi kejelian majelis hakim dalam melihat konstruksi perkara secara utuh.


Ad Space

Menyikapi vonis bebas tersebut, mantan Kabag Tapem Madina menyatakan kesiapannya untuk kembali berkarier dan melanjutkan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan birokrasi pemerintahan.


Ia menegaskan bahwa kasus hukum yang sempat dihadapinya tidak menyurutkan semangatnya untuk tetap memberikan kontribusi positif bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah di Kabupaten Mandailing Natal.


Menurutnya, pengalaman pahit selama menjalani proses hukum akan dijadikan pelajaran berharga untuk bekerja secara lebih hati-hati, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.

Ad Space


Pihak penasihat hukum juga akan mengurus seluruh administrasi yang diperlukan terkait pengembalian posisi, hak-hak kepegawaian, serta pemulihan status aparatur sipil negara kliennya sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Dengan terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap ini, mantan Kabag Tapem Madina berharap dapat segera berfokus kembali pada tugas-tugas pelayanan masyarakat tanpa adanya beban kasus hukum yang mengintai.

Bagikan: