JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo secara resmi mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menunda pemberlakuan kebijakan mandatori wajib halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober. Apindo menilai bahwa ekosistem pendukung penerapan aturan tersebut di lapangan belum sepenuhnya siap.
Pihak pengusaha menyoroti masih terbatasnya jumlah lembaga pemeriksa halal serta fasilitas laboratorium pengujian yang tersebar di berbagai daerah.
Kondisi ketidaksiapan infrastruktur pendukung ini dikhawatirkan akan menimbulkan hambatan besar bagi alur proses produksi dan distribusi barang.

Para pelaku usaha micro, kecil, dan menengah atau UMKM menjadi kelompok yang paling terdampak dan berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi tenggat waktu regulasi.
Proses pengurusan sertifikasi halal yang membutuhkan waktu serta biaya operasional tambahan dinilai menjadi beban berat bagi pelaku usaha kecil.

Apindo khawatir jika aturan ini dipaksakan berlaku sesuai jadwal tanpa persiapan matang, dapat terjadi gangguan pasokan barang kebutuhan masyarakat di pasar.
Asosiasi mengharapkan adanya masa transisi yang lebih panjang agar para pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Pemerintah diimbau untuk mempercepat pembentukan infrastruktur pendampingan halal serta memberikan kemudahan prosedur sertifikasi bagi industri skala kecil.

Dialog konstruktif antara pihak kementerian, badan penyelenggara jaminan produk halal, serta pelaku usaha terus didorong guna menemukan solusi terbaik.
Dengan adanya penundaan serta pembenahan sistem, diharapkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu iklim bisnis.
