KOTA TEGAL, Kanal9.id – Pemerintah Kota Tegal bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal, Jumat (24/7).
Kerja sama tersebut menjadi langkah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif melalui pidana alternatif non-pemenjaraan bagi anak.
Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, mengatakan pidana kerja sosial dirancang lebih manusiawi dan edukatif agar anak tetap dapat menjalani pembinaan tanpa kehilangan hak-hak sosialnya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya. Ia berharap MoU tersebut menjadi langkah nyata dalam membangun sinergi antara Bapas dan Pemkot Tegal untuk mendukung reintegrasi sosial anak serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(Whd)

