Helmi, Administrator
Tim Redaksi

Tegal – Perseteruan antara dua pengusaha hiburan malam di Kota Tegal berujung ke ranah hukum. Kedua pihak, yakni Ponco Diono alias Aki dan Cempa, diketahui sama-sama melaporkan satu sama lain ke Satreskrim Polres Tegal Kota terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Hotel Karlita, Kota Tegal.


Kuasa hukum Ponco Diono, Putra Fajar Sunjaya, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari tudingan yang menyebut kliennya sengaja mengganggu aktivitas usaha milik Cempa. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi keributan yang berujung dugaan aksi pengeroyokan terhadap Ponco.


Menurut pihak Ponco, kliennya mengalami kekerasan fisik saat berada di lokasi kejadian. Ia mengaku wajahnya dipukul, sementara beberapa orang lainnya disebut memegangi tubuhnya sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. Akibat peristiwa tersebut, Ponco mengalami luka pada bagian hidung, pelipis, dan mulut.

Ad Space


Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2026. Meski setelah kejadian sempat muncul upaya penyelesaian secara damai, Ponco memilih untuk melanjutkan perkara melalui jalur hukum. Pihaknya menilai proses hukum perlu ditempuh agar seluruh peristiwa dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.


Belakangan, Ponco bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Mapolres Tegal Kota untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka ajukan. Mereka berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan.


Ad Space

Di sisi lain, pihak Cempa juga diketahui telah mengajukan laporan balik terhadap Ponco. Dengan demikian, kedua belah pihak kini sama-sama berstatus pelapor dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian.


Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Ponco menegaskan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses hukum. Mereka mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti, mulai dari hasil visum, dokumentasi foto, hingga keterangan saksi yang dinilai dapat memperkuat laporan yang diajukan.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi membenarkan adanya laporan dari kedua belah pihak. Polisi menyatakan seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami kronologi kejadian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Ad Space


Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pengusaha hiburan malam yang cukup dikenal di Kota Tegal. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Bagikan: