Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi


Pemalang, Kanal9.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sintetis (sinte). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti cairan sintetis siap edar sebanyak 1.075 ml.

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, mengatakan kedua tersangka berinisial R (22), warga Desa Bulu, dan MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan. Keduanya ditangkap di halaman rumah MR pada 10 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kedua pelaku merupakan produsen cairan ganja sintetis yang akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu botol cairan ganja sintetis berukuran 5 ml di saku salah satu tersangka. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kosong di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, yang diduga dijadikan lokasi produksi.

Ad Space

Dalam penggeledahan, polisi menyita puluhan botol cairan ganja sintetis kemasan 5 ml dan 10 ml, gelas ukur, timbangan digital, serta alat pengemasan. Selain itu, turut diamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga mengandung sintetis seberat 2,75 gram.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Pemalang.(Whd)

Bagikan: