Helmi, Administrator
Tim Redaksi

DEMAK – Sebanyak 62.439 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Demak dinonaktifkan kepesertaannya hingga Agustus 2026.


Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterbitkan secara berkala setiap bulan. Perubahan status kepesertaan dilakukan seiring adanya perubahan status kesejahteraan atau peringkat desil penerima bantuan.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan hingga Agustus 2026 telah diterbitkan delapan SK terkait penonaktifan peserta PBI-JK.

Ad Space


Menurut Debbie, penonaktifan tersebut berkaitan dengan perubahan peringkat desil masyarakat penerima bantuan. Sesuai kebijakan pemerintah, kepesertaan PBI-JK diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5.


“Penonaktifan ini berkaitan dengan perubahan desil warga penerima bantuan,” kata Debbie.


Ad Space

Meski kepesertaannya telah dinonaktifkan, warga yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK melalui dinas sosial (dinsos).


Namun, pengajuan reaktivasi memiliki batas waktu. Warga dapat mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak diterbitkannya SK penonaktifan.


“Ini maksimal enam bulan dari SK penonaktifan tersebut,” ujar Debbie, Jumat (4/9/2026).

Ad Space


Puluhan Ribu Warga Sudah Ajukan Reaktivasi


Debbie menjelaskan BPJS Kesehatan tidak dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK secara langsung. Hal ini karena data terkait perubahan status dan peringkat desil penerima bantuan berada di Kementerian Sosial.


Ad Space

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Semarang hingga Juni 2026, sebanyak 32.565 warga Kabupaten Demak yang terdampak penonaktifan telah mengajukan reaktivasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).


Dari jumlah tersebut, sebanyak 30.370 peserta telah kembali aktif sebagai peserta PBI-JK.


Sementara itu, bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama pasien yang memiliki penyakit kronis, tetap dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial.

Ad Space


Peserta perlu membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih membutuhkan layanan kesehatan untuk penyakit kronis.


Setelah pengajuan diterima, dinas sosial akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi apabila peserta dinilai memenuhi persyaratan. Selanjutnya, Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi sebagai bagian dari tahapan reaktivasi kepesertaan.


Ad Space

Proses tersebut membutuhkan waktu dan dapat berlangsung hingga maksimal enam bulan.


Selama Reaktivasi, Pasien Kronis Tetap Bisa Mendapat Layanan


Debbie menegaskan warga yang sedang menjalani proses reaktivasi tidak perlu khawatir apabila membutuhkan pelayanan kesehatan yang sifatnya mendesak.

Ad Space


Khusus bagi peserta yang membutuhkan tindakan medis dan tidak dapat menunda pelayanan, biaya pelayanan kesehatan untuk sementara dapat ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dalam program Universal Health Coverage (UHC).


“Jadi untuk sementara diambil alih pemerintah daerah untuk dilakukan sebagai penjaminan PBPU pemda, yang UHC,” ujar Debbie.


Ad Space

Dengan skema tersebut, masyarakat yang kepesertaan PBI-JK-nya sedang dalam proses reaktivasi tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan apabila membutuhkan penanganan medis yang tidak dapat ditunda.


BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta yang terdampak penonaktifan untuk segera berkoordinasi dengan dinas sosial apabila masih memenuhi kriteria penerima bantuan atau membutuhkan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.

Bagikan: