KOTA TEGAL, Kanal9.id – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (29/10/2026).
Dari 12 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, tiga Raperda tersebut dinilai perlu segera dibahas bersama DPRD.
Ketiga Raperda itu meliputi perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Bahari, pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal 2026–2046.
Perubahan aturan Perumda Air Minum Tirta Bahari dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai masa jabatan pengawas dan komisaris, jumlah direksi, serta persyaratan sesuai regulasi terbaru.

Sementara itu, perubahan susunan perangkat daerah bertujuan menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal sebagai badan daerah tipe B, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan aparatur.
Adapun revisi RTRW 2026–2046 dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang Kota Tegal dengan kebijakan Provinsi Jawa Tengah dan nasional, sekaligus menyesuaikan perkembangan wilayah serta aspirasi masyarakat.
Dedy Yon berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat segera dilakukan bersama DPRD agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Kota Tegal.(Whd)