KUTAI KARTANEGARA — Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MA diamankan polisi setelah diduga membakar ruang rapat di lingkungan kantornya.
Aksi tersebut diduga dipicu rasa kesal MA terhadap lingkungan kerjanya. Polisi menyebut MA merasa kerap menjadi sasaran candaan dan olok-olok oleh rekan-rekan kerjanya.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, dugaan perundungan terhadap MA antara lain dilakukan dengan memotret dirinya, kemudian membagikan foto tersebut ke grup percakapan.

Foto-foto itu, menurut polisi, kemudian dijadikan bahan candaan oleh sejumlah rekan kerja. Bahkan, foto MA disebut sempat dibuat menjadi stiker untuk digunakan dalam percakapan di grup.
“Motifnya, dia pernah merasa kesal dengan lingkungan Diskominfo, karyawan lain, karena dirinya sering difoto, terus dimasukkan ke grup, dibuat bahan olokan, kemudian dijadikan stiker. Di-bully,” kata Elnath, Rabu (12/8).

Rasa kesal tersebut diduga kemudian berkembang hingga MA melakukan aksi yang mengarah pada pembakaran ruang rapat di kantor Diskominfo Kukar.
Sebelum kejadian, MA diduga telah menyiapkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dalam jumlah cukup banyak. Polisi menyebut sekitar 30 hingga 40 liter Pertalite dibawa MA ke ruang rapat.
Bahan bakar tersebut diduga kemudian digunakan dalam aksi pembakaran. Api muncul di ruang rapat dan menimbulkan kepanikan di lingkungan kantor.

Pihak Diskominfo yang mengetahui adanya api kemudian berupaya melakukan pemadaman. Petugas pemadam kebakaran bersama karyawan juga turun tangan untuk mengendalikan api agar tidak merembet dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Setelah kejadian tersebut, aparat kepolisian melakukan penanganan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran.

MA kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna menggali rangkaian peristiwa, termasuk dugaan motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Hingga Rabu (12/8), polisi belum menetapkan status hukum MA sebagai tersangka. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, barang bukti yang telah diamankan, keterangan MA, serta keterangan para saksi untuk memastikan bagaimana peristiwa pembakaran tersebut terjadi dan apa yang menjadi latar belakangnya.

Polisi juga masih mendalami dugaan perundungan yang disebut menjadi pemicu kekesalan MA. Dengan demikian, dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelampiasan atas perlakuan rekan kerja masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.
