Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id  — Perdebatan mengenai legalitas fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV pada Selasa 11 Agustus 2026 berujung ricuh.

Praktisi hukum Halim Darmawan dan Roy Suryo terlibat adu argumen sengit saat membahas kedudukan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sebagai alat bukti dalam persidangan.

Ketegangan meningkat ketika keduanya saling berhadapan dan terjadi kontak fisik. Halim disebut sempat memukul Roy Suryo sebanyak dua kali hingga mengenai bagian tangan.

Kericuhan itu kemudian dilerai pembawa acara Aiman Witjaksono. Situasi studio yang sebelumnya menjadi arena perdebatan hukum mendadak berubah tegang.

Berawal dari Perdebatan soal Legalisir

Ad Space

Perselisihan bermula ketika Halim menyampaikan pandangannya bahwa fotokopi dokumen yang telah dilegalisir pada prinsipnya dapat digunakan sebagai alat bukti surat di persidangan.

Menurut Halim, penerimaan alat bukti tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara.

"Jadi bukti hukum fotokopi boleh? Boleh. Enggak ada masalah," ujar Halim dalam acara tersebut.

Pendapat itu langsung dibantah Roy Suryo. Ia menilai dokumen yang menjadi perdebatan bukan merupakan fotokopi ijazah yang dilegalisir langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Roy menyebut dokumen tersebut sebagai salinan dari dokumen yang sebelumnya telah dilegalisir.

"Yang 2005 dan 2010 itu cuma fotokopi. Itu cuma fotokopi. Enggak ada legalisirnya dari UGM," kata Roy.

Ad Space

Perdebatan semakin memanas setelah dokumen yang dipersoalkan ditampilkan di layar studio.

Roy kemudian mengambil berkas dari meja dan menunjukkannya kepada Halim untuk memperjelas perbedaan antara fotokopi yang dilegalisir dengan dokumen legalisir yang kembali difotokopi.

Suasana Makin Tegang

Adu argumen kemudian berkembang menjadi saling sindir. Halim dan Roy mempertahankan pandangan masing-masing mengenai kekuatan pembuktian dokumen tersebut.

Halim menegaskan bahwa legalisir tidak serta-merta membuat sebuah dokumen otomatis diterima sebagai alat bukti. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada pada hakim.

Ad Space

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan meterai berbeda dengan proses legalisasi dokumen.

"Meterai itu hanya untuk membayar buat alat bukti. Jadi, bukan legalisir," ujarnya.

Roy kembali menegaskan bahwa persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar mengenai fotokopi, tetapi status dokumen yang ditampilkan.

"Dokumen legalisir pun belum tentu diterima hakim. Belum tentu diterima. Cuma fotokopi. Bukan legalisir basah," kata Roy.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian semakin personal. Keduanya saling mempertanyakan dasar argumentasi hukum masing-masing. Roy bahkan sempat mempertanyakan penggunaan perasaan dalam menafsirkan aturan hukum.

Ad Space

"Ini ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kok diterjemahkan pakai perasaan?" ujar Roy.

Halim Diduga Pukul Roy Suryo

Puncak kericuhan terjadi ketika Halim terlihat menghampiri Roy. Dalam momen tersebut, Halim mengambil berkas yang sedang dipegang Roy dan mengarahkannya hingga terjadi pukulan sebanyak dua kali.

Kontak fisik tersebut membuat suasana studio sontak gaduh. Aiman Witjaksono kemudian bergerak untuk memisahkan keduanya dan mencegah pertikaian berlanjut.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, langsung menyampaikan protes keras.

Ad Space

"Ngapain pukul ini? Tolong, tolong. Yang melakukan kekerasan itu keluar saja!" kata Refly. Refly menegaskan keberatannya disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Roy.

"Kamu sebagai pengacara, saya protes karena dia sudah memukul," ujarnya.

Perdebatan Belum Menemukan Titik Temu. Sebelum kericuhan terjadi, diskusi berlangsung dengan fokus pada kekuatan pembuktian fotokopi ijazah dan dokumen yang telah dilegalisir.

Halim berpendapat fotokopi yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai alat bukti, sementara Roy menilai dokumen yang dipersoalkan memiliki persoalan pada proses legalisasinya.

Perbedaan pandangan itu kemudian melebar hingga membahas proses hukum terkait perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ad Space

Acara yang semula menjadi ruang diskusi untuk menguji argumentasi hukum tersebut akhirnya diwarnai insiden kontak fisik. Kericuhan itu menjadi perhatian karena terjadi dalam siaran langsung televisi dan disaksikan publik.

Bagikan: