Helmi, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA — Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah masih memiliki kesempatan memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan. Sedikitnya lima provinsi memberikan insentif pembayaran pajak yang masa berlakunya akan berakhir pada 31 Agustus 2026.


Kelima daerah tersebut adalah Bengkulu, Maluku, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Masing-masing pemerintah daerah menawarkan bentuk keringanan yang berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan tunggakan pokok pajak.


Program ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan.

Ad Space


Bengkulu Bebaskan Denda dan Tunggakan


Di Bengkulu, program keringanan pajak kendaraan telah berlangsung sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus.


Ad Space

Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan, tunggakan pajak, serta skema pembayaran yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak untuk satu tahun berjalan.


Program tersebut disebut hanya akan digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.


Maluku Hapus Denda PKB dan SWDKLLJ

Ad Space


Masyarakat Maluku juga masih dapat memanfaatkan program yang berlangsung sejak 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.


Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.


Ad Space

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang ditetapkan.


Lampung Berikan Beragam Insentif


Program di Lampung memiliki sejumlah skema keringanan. Kebijakan tersebut berlaku sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Ad Space


Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih dapat memperoleh keringanan dengan membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus sesuai ketentuan program.


Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan pajak progresif.


Ad Space

Keringanan juga diberikan untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan. Diskon yang diberikan mencapai 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.


Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung juga mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Sementara wajib pajak yang taat membayar pajak memperoleh diskon antara 5 persen hingga 25 persen.


Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif

Ad Space


Di DKI Jakarta, program berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.


Pemprov DKI memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Ad Space

Berbeda dengan sejumlah program di daerah lain, pembebasan sanksi tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.


Keringanan tersebut mencakup bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.


Jawa Timur Fokus pada Kelompok Tertentu

Ad Space


Jawa Timur mulai menjalankan program keringanan pajak kendaraan pada 1 Agustus 2026. Program ini juga akan berakhir pada 31 Agustus.


Selain pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pemerintah daerah memberikan pembebasan PKB progresif.


Ad Space

Kebijakan juga menyasar kelompok wajib pajak tertentu. Pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh mendapatkan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen.


Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada kendaraan roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN.


Sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online turut mendapatkan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya. Hal serupa berlaku untuk kendaraan roda tiga sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Ad Space


Berakhir 31 Agustus


Dengan batas waktu yang semakin dekat, masyarakat di lima provinsi tersebut masih memiliki waktu untuk mengecek status pajak kendaraan dan memanfaatkan program keringanan yang tersedia.


Ad Space

Namun, setiap daerah memiliki persyaratan dan mekanisme berbeda. Wajib pajak sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis keringanan yang dapat diperoleh serta jumlah kewajiban yang harus dibayarkan sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.

Bagikan: