KARAWANG — Seorang perempuan asal Karawang, Jawa Barat, Ita Hartati (38), mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pihak penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karawang.
Ita mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai, menghadiri persidangan, maupun memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurus perkara tersebut.
Kasus itu mencuat setelah Ita mengetahui adanya salinan putusan perceraian yang mencantumkan dirinya sebagai penggugat. Dalam dokumen tersebut, perkara perceraian disebut telah diputus oleh PA Karawang.

Ita menduga terdapat manipulasi data dalam proses pengajuan perkara tersebut. Ia menduga identitas, tanda tangan, hingga surat kuasa telah dipalsukan oleh pihak tertentu untuk memuluskan proses perceraian secara sepihak.
Awalnya Memang Ingin Bercerai

Ita menuturkan, sebelum mengetahui adanya perkara tersebut, dirinya memang telah lama mengalami persoalan rumah tangga dengan sang suami. Keduanya bahkan disebut sudah pisah ranjang dalam waktu yang cukup lama.
Karena kondisi rumah tangganya, Ita mengaku memang sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri pernikahan. Namun, ia menegaskan tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk mendaftarkan gugatan cerai atas namanya.
Kecurigaan mulai muncul ketika Ita mendapatkan salinan putusan perkara perceraian. Ia terkejut karena dalam dokumen tersebut dirinya justru tercatat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Ita kemudian mempertanyakan bagaimana perkara tersebut dapat berjalan hingga menghasilkan putusan tanpa sepengetahuannya.
Mengaku Dirugikan

Ita menilai perkara tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya, terutama berkaitan dengan hak-hak keperdataan anak.
Ia mengaku kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan sejumlah hak yang seharusnya dapat dibahas dalam proses perceraian apabila dirinya benar-benar menjadi pihak yang mengajukan gugatan.
Dugaan pemalsuan tersebut pun menjadi persoalan serius bagi Ita. Ia ingin mengetahui siapa pihak yang mengajukan perkara menggunakan identitasnya dan bagaimana dokumen yang dipersoalkan dapat masuk ke dalam berkas perkara.

PA Karawang: Persidangan Berdasarkan Berkas yang Diterima
Humas Pengadilan Agama Karawang, Umar Saleh, memberikan penjelasan mengenai proses perkara tersebut.

Menurut Saleh, secara teknis persidangan telah berjalan berdasarkan prosedur formal dan berkas yang diterima oleh majelis hakim.
Ia menjelaskan, dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan perkara pada saat itu telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana yang terlihat dalam berkas persidangan.
“Terkait dengan surat-surat yang ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami. Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu yang kami lihat di dalam berkas,” ujar Saleh, Selasa (11/8).

Saleh juga menyebut terdapat perbedaan informasi mengenai waktu putusan. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, putusan perkara perceraian tersebut diterbitkan pada Juli 2025.
Sementara itu, Ita menyebut dirinya mengetahui adanya salinan putusan yang menyatakan dirinya sebagai penggugat dan mencantumkan tanggal putusan 26 Juli 2026.

Perbedaan informasi tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas lebih lanjut berdasarkan dokumen perkara yang sebenarnya.
Kasus ini kini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana identitas seseorang dapat tercantum sebagai penggugat dalam perkara perceraian ketika yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan gugatan maupun memberikan kuasa kepada pengacara.
Ita berharap persoalan tersebut dapat diusut secara menyeluruh sehingga pihak yang diduga menggunakan atau memalsukan identitasnya dapat dimintai pertanggungjawaban.
