JAKARTA, Kanal9.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok yang dikaitkan dengan PT Djarum. Praktik yang diduga telah berlangsung sejak 2010 hingga 2026 itu berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa dugaan penyimpangan pembayaran cukai tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
"Iya, betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010)," ujar Taufik pada Senin 2 November 2026.
KPK kini mengusut perkara tersebut melalui penyidikan baru yang surat perintah penyidikannya diterbitkan pada Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik tengah menelusuri dugaan manipulasi pembayaran cukai rokok selama periode 2010–2026. Salah satu modus yang didalami adalah dugaan pemecahan produksi rokok melalui sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Diduga Gunakan Perusahaan Afiliasi untuk Tekan Pembayaran Cukai
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, PT Djarum diduga membagi kegiatan produksi rokok ke sejumlah perusahaan terafiliasi.
Skema tersebut diduga membuat pembayaran cukai dilakukan dengan tarif lebih rendah dibandingkan kewajiban yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan.
Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau dalam jumlah besar.
Perhitungan awal penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Namun, KPK masih menelusuri secara rinci mekanisme produksi, pola pembayaran cukai, hingga keterkaitan antarperusahaan yang diduga terlibat.

Penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Kantor Djarum hingga Enam Perusahaan Digeledah
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026.
Lokasi yang menjadi sasaran penyidik meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta kantor enam perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan rokok tersebut.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.

Dari KPPBC Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Sementara dari Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, KPK mengamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya.
Seluruh tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Hingga kini, sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum mencantumkan identitas tersangka.
Pengembangan Perkara Suap di Lingkungan Bea Cukai

Penyidikan dugaan manipulasi pembayaran cukai rokok ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Perkara awalnya berkaitan dengan dugaan suap dalam proses importasi barang serta penerimaan gratifikasi yang diduga bersumber dari kegiatan kepabeanan dan cukai.
Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan untuk menelusuri keterlibatan sejumlah pihak.
Sprindik pertama menjerat Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pada Agustus 2026, KPK menahan Gatot yang ketika itu menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC.

Penyidik menduga Gatot menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, sprindik kedua menjerat Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan pejabat DJBC.
Pada September 2026, KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka. Ia diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari John Field melalui ajudannya bernama Alex.
KPK Telusuri Potensi Kebocoran Penerimaan Negara

Pengembangan perkara ini membuat penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Lembaga antirasuah tersebut kini juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pembayaran cukai rokok yang berpotensi menggerus penerimaan negara selama bertahun-tahun.
Rentang waktu dugaan praktik yang mencapai 16 tahun menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan.
KPK perlu memastikan bagaimana pola produksi dijalankan, bagaimana hubungan antara perusahaan-perusahaan terafiliasi, serta apakah mekanisme pembayaran cukai sengaja diatur untuk memperoleh tarif yang lebih rendah.
Selain itu, penyidik harus menghitung secara menyeluruh potensi kerugian negara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok tersebut.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.