Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Polri bukan merupakan tindak pidana biasa. Bahkan, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, penyadapan terhadap kepala negara, terlebih jika dilakukan di luar prosedur hukum, merupakan tindakan serius karena berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.

"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa izin. Dugaan penghapusan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan juga menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius.

Ad Space

Prasetyo menilai, informasi yang dimiliki seorang presiden dan pejabat tinggi negara menyangkut berbagai kepentingan strategis. Jika informasi tersebut disalahgunakan, dampaknya bisa merembet pada keamanan dan kedaulatan negara.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," katanya.

Prasetyo juga mengaku tidak memahami tujuan di balik dugaan tindakan penyadapan tersebut. Ia mempertanyakan motif pihak-pihak yang diduga terlibat, mengingat objek penyadapan mencakup Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Tiga Pejabat Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Ad Space

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang berlangsung pada periode 2025-2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Padahal, penyadapan melalui sistem tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan penegakan hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asep menjelaskan, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," kata Asep.

Ad Space

Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik ilegal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Berdasarkan hasil penyidikan, Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Ad Space

Modus yang digunakan diduga berupa pemberian perintah penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, penyidik menduga adanya upaya penghapusan catatan atau log sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Asep menegaskan, mekanisme pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengharuskan kegiatan penyadapan memenuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Pelaksanaannya pun harus memiliki tujuan yang jelas dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.

Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Ad Space

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan hukum lainnya.

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur penggunaan teknologi pengawasan, tetapi juga menyentuh aspek keamanan kepala negara dan perlindungan informasi strategis nasional.

Ad Space

Pernyataan Istana yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan perbuatan mengarah ke makar semakin menegaskan seriusnya persoalan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Bagikan: