Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id – Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Selain Listyo, dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Targetnya tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

Berikut sejumlah fakta penting yang terungkap dalam perkembangan kasus tersebut.

Ad Space

1. Tiga Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik yang disebut terjadi pada Oktober 2026.

Ad Space

2. Polisi Sita 11 Ponsel hingga Empat Flashdisk

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Selain mengumpulkan bukti elektronik, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Ad Space

3. Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Aktivitas itu disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Menurut Asep Safrudin, penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Padahal, sistem pemantauan dan penyadapan semestinya digunakan sesuai ketentuan hukum serta memiliki dasar kepentingan penegakan hukum.

Ad Space

Dalam perkara ini, polisi menduga penyadapan dilakukan tanpa didahului proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

4. Presiden Prabowo Bukan Satu-satunya Target

Sasaran dugaan penyadapan ternyata tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim menyebut sejumlah kelompok dan tokoh lain juga diduga menjadi target aktivitas penyadapan tersebut.

Di antaranya pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta para pengusaha.

Ad Space

Namun, penyidik masih terus mendalami identitas pihak-pihak yang menjadi sasaran serta bagaimana aktivitas penyadapan itu dilakukan.

5. Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Ad Space

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ketiga tersangka turut dijerat Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.

6. Polri Sebut Perkara Ini Bukan Kebijakan Institusi

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Polri menegaskan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan resmi institusi.

Ad Space

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, pengawasan terhadap proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.

Menurut dia, pemeriksaan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.

Asep Edi juga menegaskan bahwa Polri telah memiliki aturan internal yang mengatur tata cara pelaksanaan pemantauan dan penyadapan.

Karena itu, dugaan pelanggaran yang kini ditangani penyidik harus dilihat sebagai persoalan yang melibatkan individu, bukan keputusan kelembagaan.

7. Kapolri Tekankan Pembenahan Internal Polri

Ad Space

Polri menyatakan memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia juga menyinggung komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melakukan pembenahan internal di tubuh kepolisian.

Menurut Isir, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus dibangun melalui integritas personel dalam menjalankan tugas.

Polri pun memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun tengah menangani perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi.

Ad Space

8. Polisi Masih Telusuri Peran dan Motif Para Tersangka

Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik mengakui masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengungkap keseluruhan perkara.

Peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan pihak yang memerintahkan dan menjalankan penyadapan, masih dalam pendalaman.

Motif di balik aktivitas penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya juga belum diungkap secara terperinci.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga tidak seluruh informasi dapat disampaikan sekaligus.

Ad Space

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

9. Komisi III DPR Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka turut mendapat perhatian dari DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ia menilai penanganan perkara tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Ad Space

Habiburokhman juga berharap seluruh tahapan penyidikan hingga proses hukum selanjutnya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurut dia, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

10. Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Dugaan Penyadapan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya.

Informasi tersebut disampaikan Yusril setelah memperoleh keterangan bahwa Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah melaporkan perkara itu kepada Presiden.

Ad Space

Yusril mengatakan, sebagai kepala negara, Presiden menerima laporan mengenai berbagai persoalan penting yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

Ia juga menilai dugaan penyadapan terhadap seorang presiden merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan melakukan evaluasi dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan komunikasi pejabat negara sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik tindakan tersebut.

Ad Space

Catatan redaksi: Naskah di atas merupakan penulisan ulang berdasarkan materi yang Anda berikan, bukan hasil verifikasi independen. Sebelum diterbitkan, sebaiknya verifikasi kembali nama pejabat, jabatan, nomor pasal, kutipan narasumber, dan status hukum para pihak. Gunakan istilah dugaan dan tersangka secara konsisten untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Bagikan: