Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi terhadap kepala negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, tindakan penyadapan terhadap Presiden berpotensi dimaknai sebagai upaya pembangkangan dari pihak yang seharusnya berada dalam lingkup pemerintahan.

"Makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," ujar Sugiono.

Sugiono juga tidak sepakat apabila kasus tersebut semata-mata disebut sebagai kegagalan sistem pengamanan Presiden. Pasalnya, dugaan penyadapan justru diduga berasal dari lingkungan internal pemerintahan.

"Kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri kan? Dari dalam pemerintahan sendiri," katanya.

Ad Space

Menanggapi persoalan tersebut, Sugiono memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kejadian yang dinilai serius tersebut. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui bagaimana dugaan tindakan penyadapan itu bisa terjadi.

Selain dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah, Sugiono menyatakan akan melakukan konsolidasi internal Partai Gerindra. Hal itu mengingat Prabowo merupakan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.

"Pasti ada evaluasi. Saya juga akan melakukan konsolidasi sesama rekan-rekan. Bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami," tegasnya.

Sugiono menambahkan, pertemuan di tingkat pimpinan partai kemungkinan akan dilakukan pada waktu yang tepat. Terlebih, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh politik dan pihak lainnya.

"Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan," imbuh Sugiono.

Ad Space

Tiga Tersangka Diduga Terlibat Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, kalangan politikus, media, hingga pengusaha.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat Kapolri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Safrudin, mengungkapkan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

"Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Ad Space

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satunya Pasal 258 KUHP yang mengatur larangan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi elektronik yang bersifat nonpublik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain tanpa hak. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian pemerintah karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden sebagai kepala negara serta sejumlah tokoh penting lainnya. Pemerintah pun memastikan evaluasi dan konsolidasi akan dilakukan menyusul terungkapnya perkara tersebut.

Ad Space
Bagikan: