JAKARTA,Kanal9.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kemarahannya atas tuduhan ijazah palsu yang selama ini menyeret namanya. Ia mengaku sangat tersinggung karena polemik tersebut tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga telah merembet kepada kedua orang tuanya.
Perasaan tersebut disampaikan Jokowi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13,5 jam dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi menilai tuduhan yang menyeret ayah dan ibu kandungnya merupakan persoalan yang sangat menyakitkan. Terlebih, kedua orang tuanya merupakan sosok yang telah membesarkan, merawat, dan membiayai pendidikannya sejak kecil.
"Ya jelas saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu. Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?" tutur Jokowi.
Ia menjelaskan, keberatan atas tuduhan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan pernyataan pencemaran nama baik.

Menurut Jokowi, proses hukum yang berjalan di pengadilan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan kepada orang lain.
"Saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah, sehingga mencemarkan nama baik seseorang," ujarnya.
Polemik Merembet hingga Persoalan Keluarga
Kontroversi dugaan ijazah palsu Jokowi dalam perkembangannya tidak hanya berkutat pada keaslian dokumen pendidikan. Polemik tersebut juga sempat melebar hingga menyentuh latar belakang dan kehidupan keluarga mantan Presiden tersebut.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik terjadi pada Oktober 2025. Ketika itu, dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bersama pakar telematika Roy Suryo mendatangi makam keluarga Jokowi di Selokaton, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kunjungan tersebut disebut sebagai bagian dari kegiatan observasi dan pengumpulan data untuk menelusuri latar belakang serta silsilah keluarga Jokowi.
Dalam sebuah acara televisi pada 14 Oktober 2025, dokter Tifa juga mempertanyakan keberadaan makam kedua orang tua Jokowi di Karanganyar. Ia menyoroti asal daerah ayah dan ibu Jokowi yang disebut berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, sekaligus mempertanyakan status Sudjiatmi sebagai ibu kandung Jokowi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena polemik yang awalnya berkaitan dengan dokumen pendidikan berkembang menjadi perdebatan mengenai asal-usul dan hubungan keluarga.
Tunjukkan Empat Ijazah kepada Majelis Hakim
Di tengah keberatan atas tuduhan yang ditujukan kepada keluarganya, Jokowi mengaku lega setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kesaksian di persidangan.

Ia juga menyatakan puas karena telah memperlihatkan empat dokumen ijazah pendidikannya kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta pihak terdakwa.
Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1).
"Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah: ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum. Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama," kata Jokowi.
Meski telah memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen tersebut, Jokowi menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
Ia memilih bersabar menunggu putusan pengadilan dan berharap perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Terkait sikap dua terdakwa, yakni Roy Suryo dan dokter Tifa, yang menolak kesaksiannya dalam persidangan, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkannya.
"Ya tidak masalah, itu hak. Ya nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa," ucapnya.
Jalani Dua Persidangan hingga Malam
Kesaksian Jokowi pada Kamis (5/11/2026) berlangsung dalam dua agenda persidangan dengan terdakwa berbeda.
Persidangan pertama dengan terdakwa Roy Suryo dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 16.30 WIB.

Setelah itu, Jokowi kembali memberikan kesaksian dalam perkara yang melibatkan dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Agenda kedua dimulai sekitar pukul 17.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB.
Dengan rangkaian persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga malam, Jokowi mengaku akan langsung kembali ke kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
"Ya kembali ke Solo. Rumah saya kan di Solo," tutupnya.
Kini, Jokowi memilih menunggu proses persidangan berjalan hingga menghasilkan putusan. Ia berharap perkara tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tidak sembarangan melontarkan tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik maupun menyeret kehidupan pribadi dan keluarga seseorang.