Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id – Nama Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Slamet Uliandi kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perwira tinggi Polri yang akrab dijuluki Captain Jack itu kini menjadi tersangka keempat dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka Slamet diumumkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (5/11/2026). Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, peningkatan status hukum Slamet dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mendalami sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam kasus ini, Slamet menyusul tiga nama lain yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah pihak. Mereka yang disebut menjadi sasaran antara lain Presiden, tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Ad Space

Penetapan tersangka ini membuat rekam jejak Slamet di lingkungan Korps Bhayangkara kembali menjadi sorotan. Ia diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari bidang reserse hingga teknologi informasi dan komunikasi.

Lulusan Akpol 1994, Berpengalaman di Bidang Reserse

Slamet Uliandi lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 yang mengawali pengabdiannya sebagai perwira pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Sepanjang perjalanan kariernya, Slamet dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan operasional kepolisian.

Sejumlah jabatan pernah dipercayakan kepadanya, di antaranya Perwira Menengah Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri, Kepala Bagian Monitoring Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri, hingga Kepala Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri.

Ad Space

Pengalaman tersebut menjadi bekal bagi Slamet untuk menempati posisi yang lebih strategis di tingkat Mabes Polri.

Pada 2020, ia dipercaya menjabat Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri. Posisi ini membuatnya terlibat dalam penanganan berbagai perkara kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satu rekam jejak yang dikaitkan dengan perjalanan kariernya adalah keterlibatan dalam operasi penangkapan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pernah Pimpin Direktorat Siber Bareskrim Polri

Penugasan sebagai Dirtipidsiber pada 2020 menjadi salah satu fase penting dalam perjalanan karier Slamet.

Ad Space

Di posisi tersebut, ia memiliki tanggung jawab dalam penanganan tindak pidana siber, termasuk berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan jaringan dan perangkat elektronik.

Pengalaman di bidang reserse kemudian mengantarkannya mendapatkan kepercayaan untuk mengisi jabatan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.

Pada Juli 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Slamet untuk menduduki jabatan tersebut. Ia menggantikan Irjen Pol Muktiono berdasarkan surat telegram mutasi Polri tertanggal 26 Juli 2021.

Sebagai Kadiv TIK, Slamet bertanggung jawab terhadap pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung operasional serta sistem informasi di lingkungan kepolisian.

Jabatan tersebut menempatkannya dalam jajaran pejabat strategis Mabes Polri selama kepemimpinan Listyo Sigit.

Ad Space

Namun, masa tugasnya sebagai Kadiv TIK berakhir setelah mutasi pada Oktober 2026. Slamet kemudian ditempatkan sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan di luar struktur. Posisi yang ditinggalkannya selanjutnya diisi Irjen Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu.

Captain Jack Pernah Ditugaskan Menjemput Ferdy Sambo

Selain pengalaman di bidang reserse dan teknologi informasi, nama Slamet juga pernah menjadi perhatian publik saat Polri menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.

Ketika perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut terungkap, Slamet mendapat tugas dari Kapolri Listyo Sigit untuk menjemput Ferdy Sambo.

Penjemputan itu dilakukan untuk membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob guna menjalani penempatan khusus setelah terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J.

Ad Space

Peristiwa tersebut membuat julukan Captain Jack semakin dikenal masyarakat. Apalagi, kasus tersebut menjadi salah satu perkara besar yang mengguncang institusi Polri karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian.

Slamet juga pernah dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangkaian penyelidikan kasus Brigadir J, termasuk terkait pemeriksaan uji balistik.

Pernah Menyinggung Aturan Penggunaan Teknologi Penyadapan

Nama Slamet kembali muncul dalam pemberitaan pada 2023 setelah adanya laporan mengenai dugaan penggunaan perangkat lunak pengawasan Pegasus oleh kepolisian.

Laporan yang dirilis konsorsium jurnalis IndonesiaLeaks tersebut menyoroti dugaan pengadaan teknologi pengawasan atau spyware yang disebut berlangsung pada periode 2017–2018.

Ad Space

Saat itu, Slamet masih menjabat Kadiv TIK Polri. Ia memberikan penjelasan bahwa penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat kepolisian harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian seiring penetapan Slamet sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Diduga Terlibat Persetujuan Penghapusan Data Penyadapan

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri turut mengungkap dugaan peran Slamet ketika masih menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Ad Space

Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, Slamet sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Menurut penyidik, posisi dan kewenangan tersebut berkaitan dengan aktivitas pemantauan serta penyadapan. Pejabat yang menjalankan aktivitas penyadapan disebut harus memperoleh persetujuan dari Slamet.

Selain dugaan keterlibatan dalam persetujuan operasional, penyidik juga menyoroti dugaan persetujuan penghapusan data hasil penyadapan.

Suhermanto mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta diduga meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Slamet diduga menggunakan kewenangannya untuk menyetujui penghapusan file yang dimaksud.

Ad Space

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet hingga pengumuman tersebut belum menjalani penahanan. Penyidik menyebut kondisi kesehatan menjadi pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Kadiv TIK Polri itu.

Penetapan Slamet menjadikan jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut bertambah menjadi empat orang.

Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Status tersangka yang disandang Slamet merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian atas seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Ad Space
Bagikan: