Semarang - Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 memunculkan diskusi di ruang publik. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa dalam mendukung kegiatan pengawasan di lapangan.
DJP menjelaskan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri tidak berkaitan dengan kewenangan perpajakan. Babinsa maupun Bhabinkamtibmas disebut hanya bertugas membantu koordinasi serta mendukung kelancaran dan keamanan petugas pajak saat menjalankan tugas, tanpa memiliki wewenang melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun pemungutan pajak.
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan berbagai pandangan. Dalam sebuah artikel opini yang dimuat Kompas.com, penulis menilai kebijakan itu perlu dilihat tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif hubungan antara negara dan masyarakat dalam sistem perpajakan.

Menurut penulis, keberhasilan sistem perpajakan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap negara. Pajak dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk membiayai pembangunan, sehingga transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola penerimaan negara menjadi faktor penting untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
Penulis juga menyoroti bahwa tantangan perpajakan Indonesia tidak hanya berkaitan dengan pengawasan di lapangan. Masih besarnya sektor ekonomi informal, terbatasnya basis pajak, hingga praktik penghindaran pajak oleh sebagian pelaku usaha menjadi persoalan yang dinilai membutuhkan penguatan sistem administrasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam pandangan penulis, upaya meningkatkan penerimaan negara akan lebih efektif apabila dibarengi dengan penguatan integritas lembaga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keterbukaan dalam pengelolaan anggaran negara. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
