Helmi, Administrator
Tim Redaksi

KARANGANYAR - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan pegawai di RSUD Kartini Karanganyar. Para tersangka diduga menawarkan jalur titipan kepada calon pegawai dengan meminta uang hingga Rp100 juta per orang.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial WW (34), EN (46), dan DSU (31). Salah satu tersangka, yakni WW, diketahui merupakan pejabat di RSUD Kartini Karanganyar dan pernah bertugas sebagai ajudan Bupati Karanganyar Rober Christanto saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati pada 2022.


Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, WW diduga mengaku memiliki akses untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai di RSUD Kartini melalui jalur titipan. Kepada EN dan DSU, WW menawarkan kerja sama untuk mencari calon korban dengan iming-iming bisa diterima bekerja di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Ad Space


Dalam aksinya, WW disebut mematok biaya sebesar Rp100 juta kepada setiap calon pegawai. Uang tersebut dijanjikan akan dibagi kepada EN dan DSU sebagai imbalan karena berhasil mendapatkan calon korban.


Selanjutnya, EN dan DSU diduga aktif mencari masyarakat yang berminat menjadi pegawai RSUD Kartini melalui jalur tidak resmi. Untuk meyakinkan para korban, mereka bahkan mengklaim memiliki kuota penerimaan pegawai.


Ad Space

Salah satu kalimat yang digunakan untuk meyakinkan korban adalah, "Mbak iki mengko berkase tak gowo, soale kulo diparingi kuota limo," yang berarti mereka mengaku telah diberikan jatah lima orang untuk diterima bekerja.


Agar skenario tersebut terlihat meyakinkan, WW diduga menjalankan proses rekrutmen layaknya seleksi resmi. Korban bahkan dipanggil ke lingkungan RSUD Kartini dan menjalani sesi wawancara sehingga semakin percaya bahwa proses tersebut benar-benar merupakan penerimaan pegawai resmi.


Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah seorang korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Korban mengaku kecewa karena tidak kunjung mendapatkan kepastian menjadi pegawai meskipun telah menyerahkan uang sesuai permintaan para pelaku.

Ad Space


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan WW, EN, dan DSU sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan.


Meski telah berstatus tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena syarat objektif dan subjektif penahanan belum terpenuhi.


Ad Space

Sebagai gantinya, ketiga tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan selama proses penyidikan berlangsung.


Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang diterima para tersangka. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN atau pegawai pemerintah melalui jalur belakang dengan meminta sejumlah uang, karena seluruh proses rekrutmen resmi dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan: