Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi

PEMALANG, Kanal9.id – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor serta handphone milik seorang anak yang dilakukan pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Polres Pemalang mengamankan dua tersangka, yakni PP (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, dan MIA (30), warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, tersangka PP diamankan saat hendak menjual sepeda motor dan handphone milik korban.

Menurutnya, barang tersebut diperoleh PP dari MIA yang sebelumnya bertemu dengan korban K setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Saat bertemu di wilayah Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, MIA meminjam sepeda motor dan handphone korban dengan alasan hendak membeli bensin dan mencari tempat makan menggunakan Google Maps.

Ad Space

Namun, setelah membawa barang milik korban, MIA tidak kembali dan meninggalkan korban seorang diri di pinggir jalan. Korban kemudian bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar lebih berhati-hati saat berkenalan dan bertemu dengan orang yang dikenal melalui media sosial serta tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal.***

Bagikan: