Administrator, Administrator
Tim Redaksi

Demak - Fenomena pencarian popularitas di media sosial kembali memakan korban jiwa. Tawuran antarpelajar yang diduga dipicu keinginan membuat konten viral berujung tragis setelah seorang siswa berinisial RA (16), warga Kota Semarang, meninggal dunia akibat luka senjata tajam dalam insiden yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jumat (17/7/2026).

Selain merenggut nyawa korban, peristiwa tersebut juga menyebabkan dua pelajar lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur dan diduga berkaitan dengan budaya pencarian eksistensi di media sosial.

Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga Selasa (21/7/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi yang terdiri dari pelajar, orang tua, hingga pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara delapan lainnya berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Sejauh ini sudah ada 22 orang yang diperiksa. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan delapan lainnya diproses sebagai ABH,” ujar Arlan.

Menurut Arlan, proses hukum terhadap anak yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan yang digunakan tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga perlindungan hak-hak anak, baik bagi pelaku maupun korban.

Polisi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dinas terkait, hingga keluarga masing-masing anak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terkait anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban, dengan tetap mengedepankan aturan dalam SPPA,” jelasnya.

Berawal dari Ajakan Tawuran di Media Sosial

Berdasarkan penyelidikan awal, tawuran tersebut melibatkan pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Demak dan pelajar dari SMK di Kota Semarang. Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya melalui komunikasi di media sosial maupun grup percakapan.

Motif tawuran pun terbilang memprihatinkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku disebut ingin mendapatkan pengakuan dan popularitas dengan membuat konten yang dapat menarik perhatian di media sosial.

Kapolsek Karangawen, AKP Mujono, menyebut tidak ditemukan persoalan pribadi yang menjadi pemicu utama bentrokan tersebut.

“Ingin terkenal dan buat konten saja,” ujar Mujono.

Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan pola kenakalan remaja yang tidak lagi semata dipicu konflik antarkelompok, melainkan dorongan untuk memperoleh eksistensi di dunia digital. Aksi berbahaya direkam dan disebarluaskan demi mendapatkan perhatian, jumlah penonton, maupun popularitas di media sosial.

Menjadi Evaluasi Bersama

Peristiwa tawuran maut di Demak menjadi peringatan bagi seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah daerah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan penggunaan media sosial.

Pengamat pendidikan menilai perlunya penguatan pendidikan karakter serta literasi digital agar generasi muda mampu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikan kekerasan sebagai sarana mencari pengakuan.

Sementara itu, Polres Demak menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencarian popularitas yang dilakukan dengan cara keliru dapat berujung pada konsekuensi hukum dan hilangnya nyawa. Di balik sebuah konten yang diharapkan viral, terdapat duka mendalam yang harus ditanggung keluarga korban dan masa depan anak-anak yang kini berhadapan dengan proses hukum.

Bagikan: