Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi importasi barang.

Penetapan tersangka terhadap Gatot merupakan pengembangan dari perkara suap impor yang melibatkan perusahaan PT Blueray Cargo (Group). Informasi tersebut terungkap usai pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7).

Saat ditanya awak media mengenai pihak yang diperiksa, John Field menyebut nama Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan status hukum Gatot. Menurutnya, penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan.

Kasus ini berawal dari perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang sebelumnya menjerat John Field. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, John mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe Hernanda. Uang tersebut disebut diserahkan dalam amplop dengan kode "PGH".

Ad Space

John Field sendiri telah divonis dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK juga mengungkap telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan kasus Blueray Cargo. Salah satu Sprindik telah menetapkan seorang tersangka yang berasal dari klaster pejabat Bea Cukai, sementara Sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Menurut Taufik, pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran dana senilai Rp91 miliar yang disebut berasal dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak. Dana tersebut diduga mengalir ke beberapa klaster penerima, termasuk pejabat di lingkungan Bea Cukai.

Sementara itu, proses persidangan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal bersama beberapa terdakwa lain, masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bagikan: