kanal9.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan itu diambil bukan karena persoalan hukum yang sedang ditangani, melainkan akibat kondisi kesehatannya yang menurun dan membutuhkan penanganan medis secara intensif.
Hotman mengungkapkan dirinya tengah mengalami saraf kejepit di bagian pinggang. Kondisi tersebut membuat aktivitasnya menjadi terbatas dan memaksanya mengurangi beban pekerjaan, termasuk melepas pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah.
"Atas dasar pertimbangan itulah saya sudah sejak dua hari lalu memberi tahu klien saya, yang sekarang sudah menjadi mantan klien, Pak Febrie selaku mantan Jampidsus, bahwa saya mengundurkan diri," ujar Hotman saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan keputusan tersebut telah dipikirkan secara matang. Sebelum mengundurkan diri, Hotman mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Febrie Adriansyah mengenai kondisi kesehatannya.
Menurut Hotman, Febrie sempat berharap dirinya tetap bertahan beberapa hari lagi. Namun, kondisi fisik yang terus menurun membuatnya memilih fokus menjalani proses pemulihan dibanding memaksakan diri menangani perkara.

"Saya sebenarnya sudah menyampaikan pengunduran diri sejak dua hari lalu. Beliau sempat meminta kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau pikiran terus bekerja sementara kondisi badan seperti ini, saya khawatir penyakit saya justru semakin parah," katanya.
Hotman menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasari alasan kesehatan dan tidak berkaitan dengan substansi perkara maupun hubungan profesionalnya dengan Febrie Adriansyah. Ia mengaku saat ini ingin memprioritaskan pemulihan agar dapat kembali beraktivitas secara normal.
Belum diketahui siapa yang akan menggantikan posisi Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah setelah pengunduran dirinya. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Febrie terkait langkah hukum berikutnya maupun penunjukan tim pengacara baru.
