Helmi, Administrator
Tim Redaksi

SEMARANG - Masih banyak pengendara sepeda motor yang mengabaikan kondisi ban kendaraannya hingga alur tapak ban habis atau gundul. Padahal, selain meningkatkan risiko kecelakaan, penggunaan ban yang sudah tidak layak pakai juga dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Salah satu persyaratan teknis kendaraan yang wajib dipenuhi adalah kondisi ban yang masih layak digunakan. Ban yang sudah gundul atau memiliki alur tapak yang telah menipis dinilai tidak lagi memenuhi standar keselamatan karena daya cengkeramnya terhadap permukaan jalan berkurang secara signifikan.

Ad Space


Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kendaraan tergelincir, terutama saat melintasi jalan yang basah akibat hujan. Selain itu, ban yang aus juga lebih rentan mengalami pecah ban secara tiba-tiba, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.


Dalam praktiknya, petugas kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan saat razia lalu lintas maupun ketika menemukan kendaraan yang diduga tidak memenuhi persyaratan teknis. Apabila terbukti menggunakan ban yang sudah tidak layak pakai, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Ad Space

Karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pemeriksaan kondisi ban secara berkala. Pengendara sebaiknya segera mengganti ban apabila alur tapaknya sudah mencapai Tread Wear Indicator (TWI) atau indikator batas keausan yang terdapat pada ban. Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap tekanan angin, kondisi dinding ban, serta adanya retakan atau benjolan yang dapat mengurangi keamanan saat berkendara.


Keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada kemampuan pengendara, tetapi juga pada kondisi kendaraan yang digunakan. Memastikan ban tetap dalam kondisi baik bukan sekadar untuk menghindari sanksi hukum, melainkan sebagai langkah penting untuk melindungi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya dari risiko kecelakaan.

Bagikan: