JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Selain mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa perlakuan istimewa demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sorotan muncul setelah Febrie dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026) malam tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan karena dinilai berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi lainnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan publik akan terus mengawasi setiap tahapan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kredibilitas aparat penegak hukum dipertaruhkan sehingga seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan menjunjung prinsip kesetaraan di depan hukum.

Ia menegaskan, status seseorang sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda selama menjalani proses hukum.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai tidak dikenakannya rompi tahanan maupun borgol kepada Febrie berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa membedakan jabatan ataupun latar belakang.

Menurut Rudianto, kesan adanya perlakuan khusus sejak awal justru dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Ia juga menyoroti ironi karena saat masih menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dikenal menerapkan penggunaan rompi tahanan dan borgol terhadap para tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan menempatkan Febrie di Rumah Tahanan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan. Sebagai mantan pejabat yang menangani berbagai perkara besar, Febrie dinilai memerlukan perlindungan selama menjalani proses hukum.
Selain alasan keamanan, Kejaksaan Agung menyatakan penitipan di Rutan KPK juga dilakukan untuk memperkuat koordinasi dengan KPK guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan terhadap Febrie merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi intervensi terhadap proses penyidikan, mengingat posisi strategis yang pernah diemban tersangka.
Fickar juga berpendapat bahwa penetapan tersangka dan penahanan menunjukkan penyidik telah memiliki dasar hukum yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Febrie Adriansyah membantah sangkaan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku merasa dikriminalisasi dan menilai alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu diuji lebih lanjut sebelum dijadikan dasar penahanan.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan. Ia juga menyerahkan penjelasan mengenai barang bukti yang disita, termasuk temuan emas di kediamannya, kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah penanganan perkara, di antaranya dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

