TABANAN – Seorang pria berinisial KD, warga asal Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, meninggal dunia setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh sejumlah warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Peristiwa bermula saat KD diduga tertangkap tangan mencuri ayam aduan milik warga. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan masyarakat yang selama ini resah akibat maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut. Emosi warga yang memuncak berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tak hanya itu, sepeda motor yang diduga digunakan KD saat menjalankan aksinya juga dibakar oleh massa.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 01.30 Wita. Korban diduga kepergok mengambil ayam aduan milik seorang warga bernama I Wayan Adi Suteja (31).
Mengetahui kejadian tersebut, warga langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Namun situasi kemudian tidak terkendali dan berubah menjadi aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Petugas dari Polsek Baturiti yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan awal, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain menyelidiki dugaan tindak pidana pencurian, penyidik juga mendalami aksi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi secara utuh serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak kriminal kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, informasi yang beredar mengenai adanya pihak yang akan menanggung biaya pendidikan anak korban maupun pernyataan mengenai penerapan pasal hukum tertentu belum disampaikan secara resmi oleh kepolisian dalam keterangan yang tersedia. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

